Topan RI lnhu Laporkan Kasus Dugaan Money Politik Caleg PDI Perjuangan ke Bawaslu Riau

 

Detikkasus.com | Riau – Tindak lanjut yang sudah merasa tidak sesuai dengan Undang – Undang Pemilu,DPD Topan Rl (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik lndonesia) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) telah melaporkan pada hari,Rabu(23 april 2019) ke BAWASLU Kabupaten INHU secara tertulis dalam dugaan tindak pidana Money Politik yang dilakukan oleh salah seorang Caleg dari PDl Perjuangan inisial HS ke Bawaslu Riau, No surat, 015/LP/TOPAN-RI/Inhu/IV/2019.

Dengan berjalanya waktu yang sudah cukup lama, kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten lnhu, dengan dalih dinilai tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti kasus ini dihentikan oleh BAWASLU Kabupaten INHU.

Sebagai Kontrol Sosial, Topan RI lnhu Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah TOPAN – Rl lnhu Ali Amsar Siregar melanjutkan laporan ini ke Bawaslu Provinsi Riau di Pekan Baru,setelah kordinasi dengan Dewan Perwakilan Wilayah Riau di Kantor Jln. Paus Ujung,dan memutuskan lanjutkan laporan ke Pihak terkait di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Renovasi Balai Pekon Rejosari Dimulai, Dorong Kemandirian Desa

Saat di temui media Pak Ali sebagai ketua membenarkanlaporanya kepada media “Benar, kita antar laporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakuan oleh salah seorang Caleg PDI Perjuangan dari Dapil ll lnhu tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau,Polda,Kejati,dan kita akan pantau terus.” katanya.

” Hari Senin tanggal 20 mei 2019,laporan kita sudah sampai ke BAWASLU PROVINSI RIAU,POLDA,KAJATI yang di antar langsung dengan Sekretaris Provinsi TOPAN – RI sesuai arahan dan kesepakatan di dalam rapat,dan kami sudah membuat TIM dalam Penanganan laporan ini”.kata pak ali kembali.

Baca Juga:  Menyambut Hari Raya Galungan Bhabinkamtibmas Desa Pakisan Melaksanakan Sambang dan Pengamanan

” Kita Sebagai kontrol sosial di tengah – tengah masyarakat,merasa kecewa dengan hal laporan yang tidak di tanggapi,oleh BAWASLU Kabupaten kita lakukan,supaya masyarakat bijak dalam melihat kekeliruan para pejabat pemerintah dalam menangani salah satu kasus yang sudah di laporkan masyarakat, sementara bukti yang kita ajukan sudah lengkap,namun masih di katakan belum cukub bukti”, katanya kembali.

“Sementara Kita sudah mengajukan bukti – bukti serta 3 (tiga) orang saksi yang sudah dimintai keterangan, bagaimana dikatakan kasus ini kurang memenuhi unsur,” ujarnya dengan wajah kecewa.
Pada saat Sekretaris DPW mengantar surat sempat berbicang bincang dengan pihak Polda yang menerima surat,supaya penanganan laopran supaya lebih serius,” Ia ibuk kita usahakan,” kata salah seorang yang menerima surat di RESKRIMUM POLDA RIAU seni 20/5/2019 ( 10.35 wib )

Baca Juga:  Diduga Gagal Paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Delisis Suhanto " Komite ' Haram ' lakukan pemungutan Internal "

demikian juga saat surat diantar ke BAWASLU dan KAJATI tidak ada yang bisa di kompimasi langsung karena Pejabatnya ada Dinas Luar,namun kita berharap hal ini bisa ditindak lanjuti oleh Bawaslu Riau dengan baik dan profesional, sehingga masyarakat tidak kecewa terhadap kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu katanya mengahiri.( Daniel/Pjr Tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *