Kondisi Tata Kelola Pemerintahan di Kota Wisata

Detikkasus.com | MALANG, Bagaimana kondisi pengelolaan tata pemerintahan di kota wisata di Jawa Timur? Dengan demikian yang kita ketahui bahwa tempat pariwisata yang banyak dikunjungi di Jawa Timur ini adalah di Malang.Malang adalah tempat yang dikenal dengan banyaknya tempat wisatanya, kota yang di juluki sebagai kota apel ini memiliki suasana yang sejuk sehingga membuat banyak wisatawan berkunjung. Potensi tempat pariwisata di Malang yang sangat beragam dan sangat banyak membuat para wisatawan berdatangan mengunjungi tempat wisata yang ada di Malang. Mulai dari air terjunnya atau yang sering disebut dengan coban maupun pantainya yang berada di selatan Malang yang dikenal ombaknya sangat ganas ataupun wahana permainan dan taman hiburannya. Untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintah kota Malang maupun Kabupaten Malang tentunya perlu melakukan pengelolaan tata pemerintahan yang baik. Praktek tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manjemen publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Partisipasi masyarakat harus dibuka seluas-luasnya sehingga keputusan yang diambil mempunyai tingkat kepemilikan publik yang tinggi khususnya yang mengikat secara langsung. Dalam konteks akuntabilitas pemerintahan dituntut untuk memperlakukan masyarakat sebagai warga Negara yang dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, yaitu dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada publik, komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, berorientasi pada pembentukan kapasitas masyarakat untuk kualitas sumber daya manusia dan sekaligus berpartisipasi akif dalam memyukseskan program dan kegiatan pembagunan daerah. Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif di perlukan kemampuan pengelolan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Disertai dengan manfaat yang semakin nyata untuk itu di perlukan system pengawasan yang semakin berkualitas melalui penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Penerapan berbasis akrual ini dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan terhadap biaya yang dikeluarkan. Untuk itu diperlukan kesiapan sumber daya manusia dan struktur oerganisasi serta tata kerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah(PPKD). Sehingga Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual di terapkan secara penuh sehingga fungsi akuntansi dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berjalan optimal. Dalam hal meningkatkan perekonomian daerah kita harus mengetahui potensi lokal yang kita miliki dan terus mendukung pengembangan pembangunan ekonomi masyarakat skala kecil dan mikro agar mereka dapatmandiri dan berdaya saing sekaligus dapat menjadi daya tarik investasi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusiaf termasuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam memberikan perizinan. Untuk itu, kebijakan penyelesaian pelayanan terpadu perlu ditingkatkan dan dipercepat termasuk penerapan system pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektonik.
Dikatakan bahwa suatu tata kelola pemerintahan yang baik melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi. Sistem pemerintahan tidak akan berjalan baik apabila lembaga tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat. Lalu untuk mencapainya diperlukan kesadaran serta pengetahuan agar masyarakat dapat bepikir kritis mengenai kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan. Di samping itu, dalam tata kelola pemerintahan yang baik akan menghindari kesalahan dalam alokasi dana pembangunan. Ada beberapa indikator untuk menjadikan tata kelola pemerintahan menjadi baik antara lain adalah transparansi, yaitu proses keterbukaan menyampaikan informasi atau aktivitas yang dilakukan. Kedua adalah partisipasi, partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan. Mesukan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi alternatif dalam memyesuaikaan persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan baru, mengintegrasikan harapan publik kedalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Yang ketiga adalah akuntabilitas, akuntabilitas didefinisikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peraturan yang telah dibuat. Proses ini juga sekaligus menguji seberapa kredibel suatu kebijakan yang tidak berpihak pada golongan tertentu. Yang terakhir yaitu koordinasi, koordinasi adalah sebuah mekanisme yang memastikan bahwa seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan bersama telah memiliki kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan ini dapat diwujudkan dengan mengintegrasuikan visi dan misi pada masing-masing lembaga.
Oleh: Wulan Puspita Ningtiyas (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah malang Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik)

Baca Juga:  Hilangnya Budaya Toleransi di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *