Tim Yustisi Segel Beberapa Galian C Tanpa ijin Di Koto Kampar Hulu

Selasa, 21 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kampar – Maraknya usaha Galian C di Kabupaten Kampar khususnya di Kecamatan Koto Kampar Hulu yang tidak memiliki Izin, hal ini membuat Tim Yustisi untuk menyegel beberapa galian C yang tidak memiliki Izin.

Hal ini dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Kampar bersama ketua Tim Yustisi Drs Yusri,M.Si yang diwakili oleh Wakil Ketua Lapangan Fauzan di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, senin (20/5/19).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Jalin Komunikasi Kamtibmas dengan Warga Kelompok Tani Guna Memelihara Keamanan

Selain Fauzan ikut pada Tim tersebut Riedel Fitri Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup, Sopian Hadi Kabid dari Dinaa PM-PTSP, Pratu   Prabudi Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Praka Aan Julianto, Ipda Tunif Kanit dari Polres Kampar, paa anggota Satpol PP Kampar serta Tim Liputan dari Diskominfo Kampar.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Serahkan Ranmor Dinas Kepada Bhabinkamtibmas

Dalam operasi penyegelan tim yustisi tersebut dilakukan dilima lokasi, dimana untuk lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kemudiandl dua lokasi berada di Desa Tanggung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Saat penyegelan Fauzan menyampaikan, bahwa penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha para pengusaha yang masih belum memiliki izin dari Dinas terkait. Dimana penambangan liar ini sudah banyak meresahkan masyarakat, untuk itu dibentuk tim Yustisi Kabuapten Kampar guna menertibkan hal-hal seperti ini.

Baca Juga:  Danrem 031/WIRABIMA Tutup TMMD KE 105 Kodim 0313/KPR Di Desa Balung. Plh Bupati Kampar : Pemkab Kampar Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI

Fauzan juga menyampaikan, dimana dalam lebih kurang waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar  yang tidak memiliki izin.(Discomimfo/Pjr).

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB