Detikkasus.com | Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,697 Kilogram (Kg). Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry pada Senin, (20/5/2019).
“Pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu sebanyak 2.697 gram ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan enam tersangka oleh BNNP Sultra, yakni
SY (30), FPA (28), SM (47), AHB (33), AB (41), dan FT (26), ditambah hasil penangkapan BNNK Kendari terhadap pelaku berinisial S dengan barang bukti 100 gram, sehingga total barang bukti Sabu sebanyak 2.727 gram, namun dimusnahkan sebanyak 2.697 gram, sisanya disimpan sebagai barang bukti di persidangan dan penelitian di laboratorium, sedangkan total tersangka sebanyak tujuh orang,” Beber Imron
Untuk diketahui, semua tersangka itu dikenakan pasal112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” Jelas Imron
Pantauan Detikkasus.com, hadir dalam proses pemusnahan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah pihak BNNK Kendari, Kejati Sultra, Kejari, Polda Sultra, dan BPOM Kendari. (Edi)