BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kg Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 21 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,697 Kilogram (Kg). Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry pada Senin, (20/5/2019).

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu sebanyak 2.697 gram ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan enam tersangka oleh BNNP Sultra, yakni
SY (30), FPA (28), SM (47), AHB (33), AB (41), dan FT (26), ditambah hasil penangkapan BNNK Kendari terhadap pelaku berinisial S dengan barang bukti 100 gram, sehingga total barang bukti Sabu sebanyak 2.727 gram, namun dimusnahkan sebanyak 2.697 gram, sisanya disimpan sebagai barang bukti di persidangan dan penelitian di laboratorium, sedangkan total tersangka sebanyak tujuh orang,” Beber Imron

Baca Juga:  Di duga Curang Di PPK AMPKP Lapor Ke Bawaslu Sultra Ada Apa Dengan Bawaslu Konawe?

Untuk diketahui, semua tersangka itu dikenakan pasal112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” Jelas Imron

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bukti Melaksanakan Kunjungan ke Warga Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pantauan Detikkasus.com, hadir dalam proses pemusnahan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah pihak BNNK Kendari, Kejati Sultra, Kejari, Polda Sultra, dan BPOM Kendari. (Edi)

Baca Juga:  Lanal Kendari Siap Bantu KSOP Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru