Polsek Pematang Sawa Tangkap Pencuri Motor

 

Detikkasus.com | Tanggamus – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatnamor) bernama Rusli (32) ditangkap Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus.

Tersangka merupakan pengangguran warga Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawa ditangkap saat berada di Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Mirisnya, kejahatan itu menyasar sepeda motor yang diparkir di area masjid ketika korbannya sedang melaksanakan sholat tarawih.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol B 6401 BYI milik korbannya Lisa Oktavia (29) warga Pekon Guring Kecamatan Pematang Sawa.

Selain itu terungkap, tersangka tidak seorang diri dalam melakukan kejahatan tersebut, namun bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ridwansyah, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada Sabtu tanggal 8 Mei 2019 malam.

Baca Juga:  Kerjama e-Kinerja Sergai dan Aceh Tamiang Ditandatangani

“Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka dapat teridentifikasi dan kemarin Sabtu (18/5/19) ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Way Kerap, Semaka,” ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (19/5/19) siang.

Ipda Ridwansyah menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan tersebut yakni bersama rekannya mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian menyembunyikannya di semak-semak didekat pantai Guring.

Lantas, keesokan harinya sepeda motor dibawa ke rumah pelaku berinsial U, dengan mencopot plat Nopol guna menyamarkan identitas kendaraan tersebut.

Adapun peran masing-masing pelaku dalam pencurian tersebut, tersangka Rusli bertugas mengawasi situasi serta membawa dan menyembunyikan sepeda motor, kemudian pelaku U bertugas sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Penggunaan Anggaran DD Tahun 2017 Dan 2018 Di Pekon Banjarmasin Diduga Fiktif

“Menurut tersangka Rusli, perannya mengawasi dan membawa motor tersebut. Untuk eksekutornya pelaku U yang belum tertangkap,” jelas Ipda Ridwansyah.

Ditambahkan Ipda Ridwansyah, berdasarkan pengakuan tersangka baru sekali itu melakukan kejahatan, namun petugas tidak percaya begitu saja karna ada dugaan bahwa para pelaku ini ketika mendapatkan hasil curian, motor curian ditawarkan kembali ke pemiliknya untuk ditebus.

“Untuk itu kami masih melakukan pengembangan, sebab para pelaku diduga selalu minta tebusan sebelum korban melaporkan kehilangan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di sel Polres Tanggamus, namun proses penanganan kasusnya tetap dilakukan Polsek Pematang Sawa.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksinal 7 tahun penjara dan terhadap rekannya telah ditetapkan DPO,” pungkasnya.

Baca Juga:  Long Week End, Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Imbangan PPKM Berbasis Mikro

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui kejahatan tersebut, namun dia selalu berdalih baru sekali mencuri motor. Dan dialah yang membawa serta menyembunyikan sepeda motor di semak-semak dengan menutupinya menggunakan pelepah kelapa. Kemudian esoknya dia membawa sepeda motor ke rumah rekannya.

“Temen saya yang membobol pakai kunci T miliknya, saya mengawasi dan membawa motor itu,” tutur pria beranak satu tersebut.

Menurutnya, hasil pencurian itu sebenarnya akan dijual dengan terlebih dahulu mencopot plat kendaraan guna menyamarkannya namun keburu ditangkap Polsek Pematang Sawa.

“Niat mau dijual, untuk harganya saya belum tau karna itu tugasnya temen saya, saya hanya mencopot plat serta mencari pembelinya,” tandasnya. (BMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *