Detikkasus.com | TANGERANG – Unit IV Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten ciduk seorang remaja pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Rabu (15/05/2019) pukul 23.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Sabtu (18/05/2019) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan nomor LP/102/A/V/RES.4.2/Resta, Tangerang tanggal 15 Mei 2019.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama SA (20) yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang.”Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya,”terang Sabilul
Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang terbungkus dalam kertas rokok warna merah, dan 31 plastik bening yang berisikan Narkoba jenis Sabu siap edar dengan jumlah berat bruto 3,66 gram di bungkus menggunakan kertas rokok warna emas didalam bekas kotak rokok.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,”tutup Sabilul. *(Humas/arifin)*