Pindah Ibu Kota Negara? Duit Lagi

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis | Mahasiswa : Rizky Bagastian Ilmu Pemeritahan Angkatan 2018 – Identitas Kampus : Universitas Muhammadiyah Malang.

Detikkasus.com | Wacana pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia kembali terjadi, Perlu diketahui Substansi semacam ini pernah ada sejak era Presiden Soekarno, Pada tahun 1950-an beliau menginginkan ibu kota negara itu dipindah ke kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Konon katanya, Presiden Soekarno terinspirasi setelah melihat ibu kota Brasilia, Brasil. Lalu, Palangka Rayalah dianggap cocok selain itu juga Presiden Soekarno menganggap Palangka Raya adalah kota yang suci, agung dan mulia. maka, Hal itulah yang mendasari Presiden Soekarno ingin memindahkan ibu kota ke Palangka Raya. Tetapi, Wacana itu tidak terealisasikan hingga pada 22 Juni 1964, Presiden Soekarno akhirnya meresmikan dan menetapkan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota negara melalui Undang-Undang 10/1964.
Pada era Presiden Soeharto juga demikian, Beliau pernah mewacanakan pemindahan ibu kota ke Jonggol di Kota bogor. Meskipun, Pada tahun 1964 Presiden Soekarno sudah menetapkan bahwa Jakarta adalah ibu kota negara namun wacana pemindahan kembali di wacanakan. Bahkan, Sempat dikeluarkannya keputusan Presiden agar mempersiapkan lahan sekitar 30.000 hektar untuk proyek pemindahan ibu kota ini, hingga lengsernya beliau dari jabatan Presiden itu juga tidak ada kelanjutan.
Seiring berjalannya waktu dan seiring bergantinya Presiden Indonesia, Pada Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beliau juga sempat membentuk tim untuk mengkaji pemindahan ibu kota negara tetapi lagi-lagi tidak ada kelanjutan dari hasil kajiannya kepada publik hingga dua periode pemerintahannya.
Berlanjut hingga presiden ke 7, Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2017 beliau menggelar rapat untuk mewacanakan pemindahan ibu kota negara tetapi belum ada kelanjutan juga hingga pada tanggal 29 April 2019, beliau kembali menggelar rapat terbatas di Istana guna membahas kembali wacana pemindahan Ibu kota negara baru tersebut.
Menurut Bapak Bambang Brodjonegoro, Kepala Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan ada beberapa alasan Ibu kota harus dipindah. Pertama,Penduduk karena populasi penduduk Jakarta sudah sangat padat sehingga hal ini yang menjadi alasan utama untuk masalah ini , Kedua Kemacetan, Kemacetan Jakarta yang sudah terlalu parah, ketiga Lingkungan, Lingkungan yang ada di Jakarta sudah sangat memprihatinkan terutama pada masalah banjir yang menjadi bencana tahunan.
Menurut salah satu artikel yang saya baca bahwa untuk sebuah ibu kota baru maka diperlukan jumlah lahan sekitar 40.000-60.000 hektar, Kalimantan dianggap dapat memenuhi angka lahan tersebut. Adapun wilayah yang menjadi pilihan bagi Presiden Joko Widodo diantaranya adalah Kalimantan tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Menurut berita bahwa lokasi Bukit Soeharto, di Kabupaten Kutai Kartanegara itu menjadi kandidat terkuat untuk menjadi lokasi ibu kota. Presiden Joko Widodo sempat menyambangi Bukit Soeharto sambil di kawal dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Bapak Hadi Mulyadi dan Menteri PUPR bapak Basuki Hadimuljono untuk melihat lihat wilayah yang diwacanakan sebagai lokasi ibu kota tersebut. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perencanaan ini harus sangat terencana dan matang sehingga harus memutuskannya secara betul-betul.
Pemindahan ini beralasan bahwa Kota Jakarta sudah cukup menanggung beban sebagai sentral pemerintahan dan juga sebagai pusat bisnis. Maka, Pemerintah menginginkan dikotomi antara pusat pemerintah dan pusat bisnis seperti kota New York sebagai kota bisnis dan Washington D.C Sebagai pusat Pemerintahan Amerika Serikat.
Wacana pemindahan Ibu kota ini sudah dimasukkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) pada 2020-2024 dengan Anggaran menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibutuhkan Anggaran sekitar Rp323 triliun – Rp466 triliun. Lalu, Sumber pembiayaan bisa berasal dari empat sumber, yaitu dari APBN khususnya untuk Infrastruktur awal dan juga fasilitas kantor pemerintahan dan parlemen, kemudian dari BUMN untuk infrastruktur utama dan fasilitas sosial. Kemudian KPBU, untuk beberapa unsur utama dan juga fasilitas sosial serta swasta murni khususnya yang terkait dengan properti perumahan dan fasilitas komersial. Lalu, Pemerintah juga harus mempersiapkan anggaran bagi ASN yang akan di pindahkan ke ibu kota baru.
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Amandemen ke-4, memang tidak diatur secara rinci mengenai ketentuan Ibu Kota Negara Indonesia harus di wilayah tertentu, tetapi didasari Pasar 25 A UUD 1945 itu harus masih di dalam teritorial Indonesia. Lalu yang berhak dan mempunyai wewenang dalam menentukan Ibu kota negara adalah Presiden. Sebagaimana di dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang”. Mengenai hal ini Presiden di delegasikan oleh Undang-Undang untuk memegang kekuasaan pemerintahan termasuk membuat kebijakan dalam memindahkan ibu kota. Berangkat dari fakta-fakta diatas, Mungkin kita bisa menilai bahwa Presiden Joko Widodo sangat serius untuk memindahkan ibu kota dengan Anggaran yang sangat luar biasa banyak, bisa dihitung dua kali lipat dari biaya Pemilu 2019. Sebagai bagian dari masyarakat sipil maka saya berhak untuk mengintervensi dan berargumen pada kebijakan dari Eksekutif ini, Jadi menurut saya pemindahan ibu kota ini terlalu mendadak padahal kita semua tahu bahwa 17 april yang lalu itu negara kita menyenggarakan pemilu dengan biaya atau anggaran berjumlah Rp 24,8 Triliun hanya untuk penyelenggaraan pemilu 2019 dan saya rasa masih banyak permasalahan yang lebih urgen daripada untuk memindahkan ibu kota negara. Permasalahan urgen yang saya maksud adalah menangani dan memenuhi tuntutan buruh serta menangani utang luar negeri Indonesia yang sudah menyentuh lebih dari Rp 5000 Triliun. Tetapi, apabila memang Pemerintah tetap melajutkan proyek nasional ini kita Cuma bisa berharap semoga saja hasil dari proyek nasional ini dapat membawa Positive Impact bagi negara tercinta ini.

Baca Juga:  Jarot Winarno Tutup Jambore Anak Daerah, Ini Pesannya

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB