Detikkasus.com | Situbondo – Diberitakan sebelumnya dan menjadi hangat perbincangan. Salah satunya yang dilakukan oleh Gp Sakera, S One, dan LPKPN Situbondo melalukan aksi demo marathon. Kali ini PERDA yang terkesan mati suri yang berbunyi larangan pelacuran sudah disahkan tahun 2004 dan berumur 15 tahun hingga sekarang. Inilah yang membuat beberapa pemerhati menuntut untuk melaksanakan PERDA yang sudah dibuat. Selasa, (14/05/2019).
Berita terkait :
1. (https://jejakkasusjabar.com/demo-marathon-oleh-gp-sakera-s-one-dan-elemen-masyarakat-tuntut-eks-lokalisasi-gs-ditutup/)
2. ( https://detikkasus.com/desak-pemkab-situbondo-laksanakan-perda-penutupan-eks-lokalisasi-gs-situbondo/ )
3. ( https://detikkasus.com/drama-tatrikal-keranda-mayat-mati-surinya-perda-situbondo-oleh-gp-sakera-s-one-lpkpn-situbondo/ )
Narwiyoto, SH anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Situbondo mengatakan bahwa, “Larangan prostitusi itu salah satu banyak perda yag belum dibuatkan perbupnya sbg acuan pelaksanaan teknis dilapangan dan itu sdh sering kali disampaikan kpd eksekutif oleh DPRD”.
Menurut Totok panggilan akrabnya, “Ketika LKPJ Bupati tahun 2015 (laporannya -+ maret 2016) saya sebagai komisi 1 yang bermitra dengan Satpol PP dalam penegakan PERDA salah satunya PERDA No 27-2004 itu terkuak bahwa ketika akan dilakukan penegakan/operasi pekat ke tempat tempat prostitusi tertentu”, ujar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Situbondo.
“Adakalanya Satpol PP terjadi tarik menarik antar anggota karena ada titipan dari “BAPAK”, karena 2015 ada hubungannya dengan Pilkada (kongkalingkong), saya berusaha terus mengejar agar menyebut siapa bapak itu, tapi tdk ada keberanian menyampaikan”, imbuh Totok.
Totok mengaku, “Saya sampai kroscek kepada Kasat Pol PP pada waktu itu malah tambah rapat dikatakan tidak ada. Rekomendasi Komisi 1 pada waktu itu agar Pol PP rajin melakukan operasi pekat dan tidak “tebang pilih” pada tempat-tempat prostitusi yang ada di Situbondo”, pungkasnya.(Ozi)