Detikkasus.com, JAKARTA – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK)-JAKARTA mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Senin, (13/5). Meminta kapada lembaga anti rasua tersebut untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dana Rutin pemeliharaan sekolah Lingkup Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah merugikan negara sebesar 4.2 Milyar (M) Rupiah.
Hal tersebut telah di ungkapkan oleh, Koordinator Lapangan (Korlap) IMIK-JAKARTA, Muhamad Ikram Pelesa kepada Detikkasus.com.
Indikasi kerugian negara dengan angka funtastis tersebut telah layak untuk diambil alih oleh KPK RI apalagi jika merujuk pada pernyataan ketiga orang pejabat yang telah lebih dulu dipenjara atas kasus tersebut yakni, Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala dan Gunawan. “Jadi kuat diduga bahwa miliaran rupiah kerugiaan negara turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe,” Ungkap Ikram
“Dugaan kerugian negara senilai 4.2 M tersebut merupakan angka yang cukup funtastis, dan itu sangat layak diambil alih oleh KPK RI, kerugiaan negara dengan miliaran rupiah itu turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat teras Pemda Konawe,” Ujar mantan ketua Mahasiswa Konawe di Kota Kendari (IPPMIK Kendari)
Lebih lanjut Ikram menerangkan bahwa dari bukti pernyataan tertulis ketiga tersangka tersebut pihaknya mendapati bahwa ada nama Bupati Konawe, Wakil Bupati (Wabup) Konawe, ketua DPRD Konawe beserta beberapa pejabat dan pihak luar yang terut menikmati kerugian negara 4.2 M tersebut. “Jadi KPK RI harus segara mengambil alih kasus dan memeriksa bupati Konawe, sebab ada kekhawatiran kasus tersebut dapat diintervensi, apalagi jika melihat progres pengusutan kasusnya yang begitu lamban,” Terang Ikram
Dari bukti pernyataan tertulis ketiga tersangka tersebut kami mendapati ada nama Bupati Konawe yang diduga menerima uang 2,8 M, selebihnya ada Wabup, ketua DPRD Konawe beserta beberapa pejabat dan pihak luar yang terut menikmati uang itu. “Olehnya itu kami meminta dan berharap agar dapat diambil alih oleh KPK RI,” Harap Ikram. Laporan (Edi)