Polsek Sukasada Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com –  Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 sekira pukul 01.30 wita di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh saudara GEDE TIRTAYASA, Laki-laki, 52 tahun,Hindu, Bali , Indonesia,Tani, Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng sebagaimana Laporan Polisi Nomor
: LP/14/V/2019/Bali/Res Bll/Sek Sksd, tanggal 2 Mei 2019 jam 07.00 wita yang melaporkan perihal tindak pidana pencurian di warung/rumah miliknya dimana pada saat pelapor baru pulang dari pasar sekira jam 03.00 wita untuk menyimpan barang belkanjaannya maka pelapor curiga akan adanya bekas congkelan pada pintu warungnya, kemudian pelapor melakukan menegecek atas barang barang yang ada didalam dan ternyata uang tunai yang tersimpan dibawah meja sudah tidak ada lagi dan atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 4.150.000 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah)

Baca Juga:  Paslon FAOITA No. 4 Berkomitmen Akan Meningkatkan Kualitas Sampai Aksesibilitas Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat Nias Selatan

Dengan adanya laporan dari saudara GEDE TIRTAYASA selanjutnya Kapolsek Sukasada KOMPOL Nyoman Landung, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian di warung milik saudara GEDE TIRTAYASA.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan atau kronologis kejadian dimana pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 sekira jam 01.30 wita pelapor/korban bersama istrinya berangkat dari rumahnya untuk berbelanja barang dagangan di pasar sehingga rumah serta warungnya dalam keadaan kosong, kemudian sekira jam 03.00 wita pelapor/korban kembali ke rumah dan menuju warung miliknya yang tidak jauh dari rumah tinggalnya (Rumah serta warung masih dalam satu pekarangan), selanjutnya pelapor/korban hendak masuk ke warung melalui pintu samping sebalah utara namun tidak bisa terbuka, kemudian pelapor/korban mencoba membuka pintu depan warung warung juga tidak bisa, sehingga korban/pelapor kembali menuju pintu samping utara selanjutnya korban/pelapor membuka paksa pintu dimaksud dengan mencongkelnya menggunakan obeng namun setelah terbuka, pelapor/korban melihat ada bekas congkelan pada pintu tersebut dan merasa curiga maka pelapor/korban mengecek barang-barang yang ada di dalam warung yang ternyata uang tunai yang tersimpan dibawah meja dagangan (Kodangan/laci) sudah tidak ada, sehigga pelapor melaporkan ke Polsek Sukasada

Baca Juga:  Ciptakan Malam Minggu Kondusif Pawas Pimpin Giat Riksa Ranmor

Bahwa beradasarkan keterangan saksi saksi yang diperoleh di sekitar tempat kejadian maka diperoleh petunjuk petunjuk yang mengarah pada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku atas kejadian tersebut, kemudian tim opsnal mencari orang yang dicurigai namun tidak ketemu yang pada akhirnya pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 sekira Jam 17.00 wita tim opsnal melihat orang yang dicurigai sebagai pelaku di jalan raya Desa Panji mengendarai sepeda motor, selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya, selanjutnya tim melakukan introgasi lebih lanjut dan didapat pengakuan bahwa dialah yang melakukan pencurian di warung milik saudara GEDE TIRTAYASA dan dengan adanya pengakuan tersebut maka pelaku yang bernama GEDE IRAWAN alias DEDO Langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sukasada.

Baca Juga:  Danramil 02/Banjarsari Pimpin Patroli Gabungan Danton Linmas Sekecamatan Banjarsari

Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu warung sebelah utara dengan menggunakan alat berupa besi pencungkil daging kelapa (Penyeluan), kemudian mengambil barang yang diinginkannya selanjutnya menutup kembali pintu warung tersebut seperti semula

Terhadap tersangka GEDE IRAWAN alias DEDO saat ini dilakukan Penahanan dan terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana PeNCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Primer 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, ,”Jelas Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *