Seorang Penyalahguna Sabu Di Pringsewu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

Senin, 6 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detik-kasus.com | PRINGSEWU Minggu(05/5/2019) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan NW alias Wandi (35) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta itu turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam kamarnya.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku sering digunakan berpesta sabu.

Baca Juga:  Kegiatan Pra TMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggamus di Pekon way kunyir Pembukaan Badan Jalan

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Benar saja pelaku tak dapat mengelak dikuatkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ajang Bergengsi Drag Race dan Drag Bike 2024 di Pringsewu Mulai Digelar

Sementara dalam keteranganya tersangka NW mengakui perbuatannya, bahkan mengaku telah setahun mengenal barang haram tersebut.

“Biasanya beli Rp. 200 ribu, saya pakai sendirian sekali pakai,” tuturnya.

Baca Juga:  Apel Sinergitas dan Patroli Gabungan Efektif Tekan Kriminalitas di Pringsewu

Namun dia berdalih tidak mengetahui pasti rumah penjual sabu itu, sebab dia hanya berkomunikasi melalui telfon dan memanggilnya dengan sebutan Abang.

“Cuma taunya orang Pugung, Tanggamus panggilannya Abang karna transaksi melalui telfon dan ketemuannya dijalan,” tandasnya. (*bmg)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB