Detikkasus.com | PringSewu Lampung detikkasus.com,, DilimpahkanKakek Pencabul Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara Penyidik PPA Satreskrim Polres Tanggamus saat melimpahkan tersangka kepasa Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (30/4/19).
TANGGAMUS – Masih ingat Herwan Risdianto alias Udin, Buronan Rampok sekaligus tersangka pencabulan terhadap bocah berumur 9 tahun warga Kecamatan Gisting Tanggamus yang ditangkap Polres Tanggamus pada Januari 2019 lalu.
Kini perkara kakek berumur 60 tahun tersebut telah bergulir ke Kejaksaan seiring lengkapnya berkas perkara tersangka sesuai surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pasalnya, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Berita Terkait Sebelumnya : http://polrestanggamus.com//berita/2019/02/05/1198/pencabul-keponakan-predator-anak-juga-perampok-sadis-dibekuk-polres-tanggamus
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH bahwa tersangka Udin berikut barang bukti kejahatanya telah dilimpahkan kepada Jaksa, siang tadi Selasa (30/4/19) pukul 13.00 Wib.
“Tersangka Herwan Risdianto alias Udin dan barang bukti, telah dilimpahkan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus yang diterima oleh Kasi Pidum Kajari Tanggamus, I Kadek Atmajaya, SH. MH,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM melalui Whatsapp.
Menurut AKP Edi Qorinas, atas perbuatan kakek pemilik sejumlah tato dibeberapa bagian tubuhnya telah mencabuli korban yang merupakan keponakan dari istrinya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, tersangka pemilik tatoo putri duyung di paha kanan yang juga pernah dipenjara dalam kasus judi koprok di Metro Lampung telah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap bunga.
Beruntung ayah korban segera melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Tanggamus. Sehingga tersangka pemilik tatoo wayang di punggung itu berhasil dibekuk Tim gabungan Polres Tanggamus pada hari Kamis, 31 Januari 2019 sekitar 23.00 Wib.
“Modus tersangka yang juga merupakan buronan Rampok di Lampung Utara dan sejumlah wilayah di Provinsi Lampung itu dengan mengiming-imingi korban dengan uang,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti itu Kasat menghimbau masyarakat lebih memperhatikan anak-anaknya baik ketika bermaian dengan orang luar ataupun dengan keluarga sendiri.
“kami menghimbau masyarakat untuk lebih menjaga, memperhatikan anak ketika bermain atau saat bersama orang lain bahkan saudara sendiri,” himbaunya. (*BMG)