detik-kasus.com|Majalengka Senin(29/4/2019) Ini yang dinamakan salah asuhan tiap bukan ceritra fiksi karya Asrul Sani. Irfan Nuralam (34) tahun Anak dari H Karna Sobahi yg merupakan Bupati Majalengka Periode 2018-2023, dia diduga terlalu banyak merecoki urusan Kedinasan di Pemerintah Daerah yang semestinya merupakan kewenangan Bupati, seolah olah dia adalah duplikasi Bupati Majalengka atau yg lebih ngetrend lagi dengan sebutan Bupati kedua Majalengka.
Diduga Banyak hal yang di recoki oleh Irfan Nuralam mulai dari Promosi Jabatan, Mutasi jabatan, rotasi jabatan sampai pada urusan pembagian Kue APBD atau Proyek yg di danai oleh APBD/APBN diduga semuanya mengerucut atas perintah Irfan.
“Sebenarnya Irfan itu hanyalah seorang ASN/PNS dia menjabat sebagai Kabid di sebuah OPD di majalengka tepatnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi semua OPD harus tunduk dan taat pada perintahnya, Proyek ataupun lelang jabatan itu semua diduga harus melewati irfan terlebih Dahulu ” Ujar Saeful Yunus SE, MSi saat di jumpai awak media.
“Dia (Irfan) diduga terlalu banyak merecoki urusan kewenangan Bupati walaupun H Karna adalah Ayahnya tapi semestinya dia tahu Tupoksi masing – masing” kata Saeful Yunus ” padahal yang dilakukannya diduga banyak yang terjadi Pelanggaran Pidana terutama KKN” ujar Saeful yunus lagi.
Pemerintahan yang baik itu idealnya Transparant, Akuntabel, Efisien, Efektif, tidak KKN dan bertanggung jawab. Jika hal ini di biarkan (tidak ada yg berani melaporkan) maka tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun dan bisa menjadikan Disintgrasi Bangsa.