Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Indramayu – Detikkasus.com – Pemerintah Daerah kabupaten Indramayu Melalui Sat Pol PP. pada hari Kamis (14/9) melakukan penertiban warung remang-remang (warem) di Kawasan Cetol. yang tepatnya berada di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Sutrisno Kadis OPS Gakda Kabupaten Indramayu bersama sejumlah pihak terkait. yakni, Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Sat Pol PP Kecamatan Gabuswetan, dan juga di dampingi dari Polsek Gabuswetan dan Koramil 1617 Gabuswetan.
Sekmat Gabuswetan. A. Sapruddin.AS. saat ditemui di lokasi Kegiatan,mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini adalah bukti keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam menjalankan program peraturan daerah.
“Kami akan menertibkan semuanya yang melanggar peraturan daerah, seperti yang menjual minuman keras. ungkapnya.
Sapruddin.menjelaskan. sebelum melakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik warung remeng-remeng, agar membongkar warung milik mereka. Namun, karena sampai saat ini belum dibongkar oleh pemiliknya, maka terpaksa dieksekusi.jelasnya.
Menurut.Sapruddin, dalam eksekusi penertiban warung remang-remang itu, tidak ada Pemilik Warung yang melawan atau bertindak anarkis, sehingga penertiban berjalan dengan aman dan kondusif. tuturnya.
Sapruddin menambahkan, Pemkab Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). akan selalu melakukan penertiban terhadap warung remang-remang (warem) yang berada di atas tanah negara sesuai dengan perintah bupati,”pungkasnya.(JA/S).