Detikkasus.com | KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang pria paroh baya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelakunya LA alias JU (48) ditangkap pada Rabu siang (24/4) dirumahnya yang berlokasi di Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya.
Tersangka LA ini ditangkap atas laporan Nurhabibi selaku ibu korban, karena diduga kuat yang bersangkutan telah melakukan pencabulan terhadap putrinya NF yang baru berusia 11 tahun.
Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Sabtu (20/4) sekira pukul 06.00 wib, saat itu pelapor dan anaknya MF (korban) sedang mendengarkan pengajaran agama tentang Fiqih dari neneknya yang merupakan guru agama.
Pada waktu mendengarkan tausyiah dari neneknya ini tiba-tiba korban menangis, kemudian neneknya ini menanyai korban apakah dia pernah dicabuli seseorang. Setelah dibujuk akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh tersangka LA alias JU.
Mendengar pengakuan anaknya ini pelapor langsung shock karena tidak menyangka perlakuan tersangka terhadap anaknya, tidak terima atas kejadian ini selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar pada tanggal (20/4).
Menindaklanjuti laporan ini Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu siang (24/4) didapat informasi bahwa tersangka LA sedang berada dirumahnya di Dusun I Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar beserta 3 anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi rumah tersangka ini, Tim berhasil mengamankannya lalu membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka LA alias JU telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka LA telah 5 kali melakukan pencabulan terhadap korban, pihaknya juga telah memintakan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti atas kasus ini, jelasnya.