detikkasus.com | Labuhanbatu Kamis (25 April 2019) YAREDI ZEBUA Warga Dusun Aek Gambir Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “Walau Tujuh Puluh Tiga (73) Tahun Indonesia sudah merdeka, Kami selaku ganti-ganti baju yang dilihat dari kemerdeka ‘an, sampai sa’at ini kami menerima seakan di jajah oleh bangsa sendiri, Karena sila dihitung dari Panca Sila yang menyatakan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum kami rasakan “.
Jalan yang kami lalui di setiap sa’at sangat terjal bahkan sangat licin, Jika malam tiba Dusun atau kampung kami ini sama seperti komplek kuburan yang tidak pernah menikmati arus penerangan lintrik negara. Sangat kami harapkan kiranya intansi pemerintah kabupaten Labuhanbatu, Mampu bekerja sama dan bergandengan tangan dengan intansi pemerintah pusat, Agar segera dapat memperbaiki jalan dengan memasukkan arus penerangan listrik negara kedusun kami, Supaya kami dapat segera membuka Keadilan sosial dan mampa’at arti dari sebuah kemerdeka’an. Ujar Yaredi.
YAREDI ZEBUA menambahkan “Kami memilih untuk bertahan hidup di Dusun Aek Gambir yang jami cintai ini, sebab di Dusun inilah sumber penghidupan untuk kebutuhan anak-anak sekolah serta kebutuhan lain”. Sebenarnya ada keinginan untuk hijrah / pindah ke kota agar kami bisa menikmati PLN dan berjalan yang mulus, tetapi kami khawatir hanya mampu bertahan tiga hari selebihnya nafas-pun sudah tiada. Itulah tantangan yang kami khawatirkan sampai detik ini tetap bertahan di Dusun Aek Gambir Ujar Yaredi dengan berlinang air mata, Sambil berharap untuk pemerintah kabupaten Labuhanbatu.
Sekitar pukul 16: 23 wib HALOMOAN Kepala Desa Sibargot membenarkan Jalan penghubung dari Dusun Aek Gambir sangat terjal dan sangat licin di musim penghujan, Sekitar lima puluh (50) Kepala Keluarga yang belum menikmati penerangan listrik negara. “Buruk Dana Desa tidak bisa buat memperbaiki kondisi jalan yang sangat parah itu, sebab jalan lintas itu adalah jalan lintas antar desa milik Kabupaten”.
Jika jarak jalan terparah dari Dusun Aek Gambir sampai ke Dusun Padang Haloban sekitar empat ribu lima ratus meter, Karena di tahun 2018 sudah ada yang di perbaiki. Saya sebagai kepala desa sibargot sangat mengharapkan kiranya “Keluhan warga saya tentang Penerangan Listrik Negara dan jalan lintas penghubung antar desa Sibargot ke Desa Bandar Kumbul segera terealisasi”. Ujar Halomoan
Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “UU No.32 tahun 2004, arti dari Otonomi Daerah adalah” Hak, wewenang, dan memerlukan otonomi daerah guna guna dan kerja sama pemerintah. Tujuan Otonomi Daerah adalah “Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, pemerintah memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai. Berikut ini beberapa tujuan dari pemberian wewenang atau Otonomi Daerah dari pemerintah pusat yang terdiri dari beberapa poin (1). Pelayanan bagi masyarakat (2). Kehidupan demokrasi berkembang (3). Mewujudkan keadilan nasional (4). Pemerata’an wilayah daerah, (5). Memelihara hubungan Pusat & daerah dalam NKRI, dan (6). Meningkatkan peran serta masyarakat.
Sudah sa’atnya pemerintah kabupaten labuhanbatu bersama seluruh elemen Organisai Perangkat Daerah, Untuk saling bahu membahu atau bergandengan tangan menata seluruh wilayah yang ada, dan segera merealisasi bantuan warga Dusun Aek Gambir, Jangan lama-lama juga tinggal dekat dengan tetangga yang bisa membuat tarikan. Hak warga yang bertahan hidup di Dusun Desa yang sama haknya dengan warga yang hidup diperkota’an. Ujar Bernat (J. Sianipar)