Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan – Polsek Modo -, Kamis 25 April 2019. pukul 11.00 Wib, Puluhan Warga di Kecamatan Modo membanjiri Sektor Modo Resort Lamongan.
Ketika di konfirmasi salah satu warga menjelaskan dirinya mengakatan tanda tangan saya di palsu untuk meminjam uang di koperasi
Arto Bahari
Jalan Raya Babat – Sukorame, Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62274
https://maps.app.goo.gl/Y3b8oUYdP4RSPQYg9
Tepatnya Dusun Bluluk, Desa Bluluk Kecamatan Bluluk, Lamongan.
Diketahui #Kejak Kasus ada Sebanyak 21 Orang warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan melapor ke Polsek modo atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
21 Warga tersebut antara lain: 1. Mirati, 2. Yaita Lestari, 3. Zeni Lestari, 4. Tasri, 5. Sri Handayani, 6. Sri Munah, 7. Waenah, 8. Lastri, 9. Kulanis, Tsri, 10. Sarning, 11. Pani, 12. Pani, Simi, 13. Suminah, 14. Uminah, 15, Yasri, 16, Sipuk, 17, Paining, 18, Yuniati, 19, Kasri, 20, Lasmuri, 21. Tabri mereka adalah Warga Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Lamongan korban pemalsuan tanda tangan oleh 3 serangkai yakni D, W, dan E warga Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Rahmad muzain Selaku Direktur Utama Arto Bahari saat di konfirmasi membenarkan adanya 3 serangkai tersebut diduga melakukan tanda tangan terhadap warga yang di jadikan seakan akan konsumen untuk menjam uang di koperasi simpan pinjam Arto Bahari.
Secara terpisah Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Arto Bahari D saat di Konfirmasi membenarkan bahwa di KSP Lagi ada masalah orang orang lagi ke Polsek Modo tuturnya.
Sementara itu Sedes Medalem Bapak Heri saat di jumpai Tim #Jejak Kasus di warung depan Mapolsek Modo membenarkan di sini lagi ada masalah, lebih lanjut silahkan tanya ke yang bersangkutan bapak Rahmad muzain Selaku Direktur Utama Arto Bahari, tutupnya.
Melalui handphone seluler Kapolsek Modo Lamongan, AKP Dwi Narwito +62 812-4946-4XXX mengatakan: Silahkan Konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim atau Kasi Humas di Polsek, mohon maaf belum mendapat laporan riil dari Kanit Reskrim, saat ini saya lagi kosentrasi pengamanan pemilu di PPK, silahkan hubungi Kanit Reskrim. Silahkan tunggu setelah, info dari Polsek, Kanit Reskrim sedang interogasi. kamis 25 April 2019 pukul 14.37 Wib.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Modo, Aiptu Yuliadi melalui hanphone selulernya 081331141XXX mengatakan, ini masih tahap lidik permintaan keterangan terhadap saudari Dilik endang sudartik, dengan didampingi pengacara dari jombang.
Lebih lanjut, Aiptu Yuli menambahkan, Hasil keterangan baru akan kami gelar dg pimpinan di polres lmg untuk tentukan status para terlapor, Kamis 25 April 2019 pukul 15.55. wib.
Sementara itu terlapor D, W, dan E dan pengacaranya belum bisa di konfirmasi.
Supriyanto Als Pria Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan: Jika pelaku memalsukan surat atau tanda tangan dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Diduga Palsukan Tanda-Tangan, 3 Serangakai Warga Dusun Kelor, Berurusan Dengan Polsek Modo.
https://youtu.be/XNH4clPNkGo
Yang berbunyi : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Bersambung -, #Jejakkasus #Ungkap #Pemalsuan #Tandatangan ( PRIA SAKTI ).