Sidang Perdana Kasus Sepanduk Bergambar Palu Arit Di Tunda. Kedua Massa Pendukung Saling Berhadapan | Detik Kasus.Jawa – Bali.

Kamis, 14 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Kamis,14/09/2017, Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kasus spanduk bergambar palu arit dengan terdakwa Heri Budiawan alias Budi Pego mendapat pengamanan super ketat dari Polres Banyuwangi, Kamis (14/9/17). Sayangnya sidang pertama ini harus di tunda, karena Penasihat Hukum terdakwa tidak hadir, dan sidang akan di gelar kembali pada Rabu (20/9/17) mendatang.

Di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sedikitnya satu peleton pasukan pengamanan tampak siaga di pintu gerbang, sambil memeriksa warga yang hendak memasuki gedung PN Banyuwangi.
Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi mengatakan, agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU harus ditunda, mengingat penasihat hukumnya (PH) tidak hadir, dan dalam kasus ini terdakwa harus didampingi PH-nya.

Baca Juga:  Bersama Kadus Bhabinkamtibmas Desa Julah Melaksanakan Problem Solving Kasus Salah Paham Warga Binaannya

“Dalam pembacaan surat dakwaan oleh JPU tersebut, ada hak terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut dengan keberatan atau eksepsi yang perlu dikonsultasikan kepada PH dari terdakwa. Karena PH terdakwa tidak hadir, maka pembacaan surat dakwaan tidak bisa dilakukan,” jelas Heru.

Mengenai kenapa PH tidak hadir dalam persidangan tersebut, Humas PN Banyuwangi ini tidak tahu pasti ketidak hadiran tersebut. Padahal dalam panggilan persidangan sudah ditentukan, bahkan terkait sidang ini, khalayak umum sudah mengetahui. Begitu juga untuk persidangan ini pihaknya sudah dicantumkan dalam website resmi PN Banyuwangi. Terutama dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan website ini bisa di akses oleh semua masyarakat.

Baca Juga:  Koramil 0816/16 waru sukseskan program mstt dan mpls di SMA Negeri 1 Waru

“Kami merasa informasi sudah diketahui masyarakat luas, dan kenapa tidak hadir, kami juga tidak tahu alasan PH terdakwa sampai tidak hadir saat persidangan dimulai,” lontarnya.

Sementara diluar gedung PN Banyuwangi, massa anti Komunis atau PKI yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, melakukan orasi, pekikan Merdeka, Merdeka, Merdeka sebagai penyemangat para aktivis tersebut kendati sengatan matahari begitu terasa di kulit, namun para aktivis tersebut tidak menghiraukan.

Situasi tambah memanas, tatkala rombongan 3 bus yang penumpangnya warga Pesanggaran didampingi, Koordinator Forum Solidaritas Banyuwamgi (FSB) M. Yunus Wahyudi berhenti tidak jauh dari PN Banyuwangi.
Agar tidak terjadi bentrokan, pasukan pengamanan Polres Banyuwangi, langsung mengantisipasi, dan membuat pagar agar tidak terjadi tawuran. Pasalnya para aktivis anti Paham Komunis atau PKI merangsek menuju tempat warga Pesanggaran berkumpul.
Setelah di beri penjelasan oleh aparat, kalau sidang di tunda, massa pun terlihat kecewa.

Baca Juga:  Sentral Gakkumdu Buleleng Memperoleh Pengarahan dari Kasubsatgas Gakkum

“Setahu saya, sidang di mulai pukul 13.00 WIB. Bukan pukul 10.00,” sergah Yunus yang didampingi kuasa hukum terdakwa Amrulloh, SH.

Lantas warga Pesanggaranpun kembali ke bus.
Sedangkan massa dari aktivis anti PKI dan bahaya laten masih bertahan di depan gedung PN Banyuwangi.

“Kita bersama, FPUI, Forsuba dan PCNU, sengaja tetap berada dikantor PN guna mendukung proses peradilan kasus palu arit ini,” tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono. ( Ted/sd). TEDDY.SH.PERWAKILAN JAWA-BALI.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru