Detikkasus.com | Rabu 24 April 2.19. Jam 15.30 wib – Panipahan Rohil.
Salah Satu Warga Tionghoa, SAMIN 36 tahun yang Lebih di kenal Nama Sebutan Oliong,jalan udang Dusun Timur, RW 0.3 RT0.5 Kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau.
SAMIN Alias Oliong Membuat Laporan Pengaduan Atas Kasus dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Salah Seorang H,IDROES SOERI Dengan Bukti Alat Rekaman Melalui Sambungan Seluler nya, dengan Salah Seorang Iwan Salah Satu Staf Kantor Camat kecamatan pasir limau kapas,Saat IDROES Menghubungi iwan.
Ada pun Kejadian Berawal Pada Hari minggu 24,Fepruari 2019 Atas peristiwa Tersebut Oliong Diri nya Merasa Tidak Terima Dengan Bahasa yang di lontar kan Kepada nya.
Hal itu dikatakan oleh Oliong Kepada beberapa Awak Media , saat ditemui usai melapor Pengaduan di Polsek Panipahan pada Tanggal,(21/4/2019) Beberapa hari yang Lalu ,Lebih Lanjut sebut Oliong Saya datang untuk membuat laporan Atau Pengaduan ke polsek Sektor Panipahan dengan terlapor saudara H.IDROES kata oliong,Sebagai mana Tanda Terima Yang Di terima Dari Polsek Panipahan.
Di mana atas laporan Atau pengaduan adalah atas nama H,IDROES dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di sambungan Seluler nya.
Juga Oliong menambahkan, H,IDROES telah melakukan pencemaran nama baik kepada nya melalui Sambungan Seluler Milik H,IDROES dan Menuduh kita Sebagai Pemasuk Narkoba dan Sekali gus Sebagai Propokator, Sebut Oliong Sambil Menunjuk kan bukti bukti Kepada Beberapa Awak Media jelas Kasus Tersebut berawal Dari Pangkalan Minyak Milik H.IDROES tutup nya,(MM)