Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Kamis, 14 Sept 2017 pukul 11.30 WIB, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far dan Kanit Tipidter, AKP Soekris Tri Hartono telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Dengan tersangka : SA (24) warga Jalan Kapasan Pedukuhan, SUrabaya.
DI (24) warga Jalan Pakis Gunung, SUrabaya.
EF (22) warga Jalan Gembong Sawah Barat, Surabaya.
Dengan Modus, tersangka berupra-pura meminta tolong kepada korban untuk dipanggilkan saudara/keluarganya di dalam rumah.
Setelah korban masuk, tersangka langsung membawa kabur motor korban, Terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya. (Priya).