Polrestabes Surabaya, telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan.

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Kamis, 14 Sept 2017 pukul 11.30 WIB, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far dan Kanit Tipidter, AKP Soekris Tri Hartono telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Dengan Penuh Semangat Layani Masyarakat dan Pelajar Melaksanakan Pengaturan Pagi

Dengan tersangka : SA (24) warga Jalan Kapasan Pedukuhan, SUrabaya.
DI (24) warga Jalan Pakis Gunung, SUrabaya.
EF (22) warga Jalan Gembong Sawah Barat, Surabaya.

Baca Juga:  Bangunan Drainase Desa Gelam sei serimah asal jadi | Detik Kasus Sergai.

Dengan Modus, tersangka berupra-pura meminta tolong kepada korban untuk dipanggilkan saudara/keluarganya di dalam rumah.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Beberapa Perwira Anggotanya.

Setelah korban masuk, tersangka langsung membawa kabur motor korban, Terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *