Diduga Alih Fungsi/ Tukar Guling Tanah Desa Arjawinangun, Kec. Arjawinangun, Cirebon Belum Jelas Perizinannya.

Minggu, 21 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi Jawa Barat |  Detikkasus.com – Kab. Cirebon – Jawa Barat. Didugaa terjadinya pertukaran alih fungsi Atau Tukar Guling Tanah di wilayah desa arjawinangun, kac. Arjawinangun kab. Cirebon kini menjadi sebuah perbincangan serta polemik pertanyan masyarakat pemerhati atau dari kalangan media, pasalnya perihal ini ada dugaan mengenai perizinan yang belum di tempuh secara jelas dan benar.

Saat di konfirmasi camat arjawinangun Drs. H. Sutismo di kantor kecamatan arjawinangun ( 13 // 04 // 2019 // Pukul : 11. 25 wib ) mengatakan bahwa mengenai perihal tanah yang di alih fungsikan yang bekerja sama dengan PT. Delta Marga AdyAtama belum lengkap dan jelas ijinnya hanya baru secara lisan untuk adminitrasi belum masuk ke saya ( camat ) yang di utarakan oleh kuwu desa arjawinangun ( Kuwu Abdulah ) dan untuk lebih jelasnya pertanyakan langsung kepada kuwu abdulah.
Ungkap Camat Arjawinangun Drs. H. Sutismo.

Baca Juga:  Pemeriksaan Penduduk Pendatang Rutin Dilaksanakan

Ditempat terpisah tepatnya di kantor usaha penyembelihan sapi pada hari senin ( 16 // 04 // 2019 // Pukul : 09.00 wib ) saat di konfirmasi klarifikasi kuwu abdulah menerangkan, bahwa hal tersebut bekerjasama mengenai pemanfaatan lahan selama 15 tahun oleh pihak PT. Delta Marga AdyAtama sehingga dengan dasar alih fungsi lahan hibah, yang dihibahkan
Oleh PT.Delta Marga AdyAtama yang terletak di salah satu kecamatan Gegesik.

Baca Juga:  Anggota Unit Sabhara Patroli Dialogis Dengan Warga

Saat dipertanyakan mengenai hal perizinan ungkap kuwu abdulah belum sepenuhnya diurus, terutama mengenai IMB karna memang belum ada pembangunan. Ungkap kuwu abdulah.

Tidak Cukup hanya meminta keterangan dari camat dan kuwu Team Investigasi, melanjutkan Meminta Komentar kepada masyarakat pemerhati yang bernama Asep Y. Hidayat.S.H. Dan H.Deni Setiawan. S.H. M.H mengatakan kepada team investigasi detikkasus.com adanya tentang dugaan peralihan lahan atau tuker guling di terangkan dalam peraturan pemendagri no 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolahan aset desa dan di dalam pasal 1 pemendagri no 4 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan, jadi pada intinya jika hal tersebut tidak sesuai dengan aturan pemendagri dan tidak berpedoman kepada aturan tersebut maka jelas dan bisa dipastikan secara otomatis kuwu ataupun kepala desa arjawinangun kec. Arjawinangun kab.cirebon telah melanggar undang undang pemerintahan desa.
( Sendika Lubis )

Baca Juga:  Kuwu Alex Setiawan Dan Warga Desa Lebak Mekar Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB