Detikkasus.com | Setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional atau Harkonas yang berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai belum cukup ampuh memberikan perlindungan pada konsumen.
Hal ini dikatakan Ketua Umum
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKNI) Kurniadi Hidayat, usai menggelar doa selamat di Kantor Pusat Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi-Provinsi Jambi, Selanjutnya menggelar aksi pemasangan spanduk di sejumlah persimpangan sekaligus membagi-bagikan ratusan brosur dan kalender kepada pengendara jalan, baik pengguna roda 2 maupun roda 4. Kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) ini bukan hanya di lakukan di Kota Jambi saja, tapi diseluruh Nusantara melaui 32 Perwakilan LPKNI yang telah terbentuk di Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi momen khusus bagi LPKNI dan umumnya masyarakat diseluruh Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari upaya Kami dalam menciptakan kepastian hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang perlindungan konsumen. Kami berharap setiap masyarakat dapat lebih memahami aturan tentang perlindungan konsumen, untuk menjadikan mereka konsumen yang cerdas dan berdaya sehingga mengerti antara Hak dan Kewajiban,” kata Kurniadi Hidayat.
Kurniadi menyinggung dengan masih rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih jauh tertinggal dibandingkan negara maju. Seharusnya Kementerian Perdagangan tidak melaksanakan kegiatan acara HARKONAS hanya di wilayah Bandung atau salah satu wilayah tertentu saja, tapi diadakan di selurauh Kota dan Kabupaten setiap tanggal 20 April. Bila perlu setiap tanggal 20 April sebagai hari Besar Nasional karena Perlindungan Konsumen sangat besar sebagai penentu perekonomian negara, dan semua kita ini mulai dari pengangguran sampai ke Presiden Republik Indinesia adalah Konsumen yang harus dilindungi dari penggunaaan barang atau jasa yang dapat merugiakan baik dari segi keamanan, , kenyamanan dan keselamatan.
Menurut Kurniadi, saat ini ada kecenderungan konsumen bisa menjadi korban produk-produk ekonomi, finansial maupun diperbankan. Fakta itu terungkap dari tingginya pengaduan konsumen yang di terima oleh LPKNI. Untuk itu juga, pemerintah harus menjadikan Harkonas sebagai momen untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia.
“Tahun 2017 pengaduan yang kami terima sebanyak 128 pengaduan, tahun 2018 meningkat menjadi 205 pengaduan. Paling banyak pengaduan finance 40 persen, perbankan 30 persen, kemudian disusul dengan pelayaan publik seperti pelayanan air minum, listrik dan lainnya. Kami harap tahun ini masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dan tingkat pengaduan bisa berkurang,” kata Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI.
Ketua Umum LPKNI mengatakan, Program kedepan pihaknya akan menyoroti masalah pecahan harga produk ekonomi yang tidak ada nilai tukarnya lagi yang masih banyak dilakukan di sejumlah supermarket misalnya harga ujungnya Rp735. Kemudian tidak ada kembalian Rp15, sehingga pembayaran dibulatkan ke750. Penetapan harga barang harus menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang masih berlaku, serta harga diskon yang masih terjadi di mall-mall yang terkesan murah namun sebenarnya harga telah dinaikan terlebih dahulu.
“Kami juga siap mendukung, mengawal dan akan mengawasi sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana penertiban kartu Bansos terintegrasi dan kebijakan Kartu Kendali atau Kartu Pelanggan Pemerintah Kota Jambi dalam rangka menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaranmenjaga stabilitas yang mesti tepat sasaran,” kata Kurniadi Hidayat