Detikkasus.com | Provinsi Jabar -Kabupaten Majalengka – Masyarakat awam dibuat bingung mencoblos dan cara melipat Kartu Suara pada Pemilu di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/4/2019 ). Banyaknya Calon Legislatif dengan jumlah 16 Partai. Banyak masyarakat yang tidak memiliki Surat Suara padahal dokumen penunjang KTP dan Kartu Keluarga di miliki.
Seperti halnya Jono (58) warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, rasa kesal dari pemilihan Bupati 2019 tidak pernah dapat Surat Suara.
“Tiap pemilihan tidak pernah dapat Surat Suara padahal saya memiliki KTP dan KK, tiap mau nyoblos nunggu nanti jam 12. Daftar susulan, sampai kapan dan gimana sebenarnya pendataan tersebut, saya juga punyak hak sebagai warga negara yang baik menyampikan suara,” ujarnya dengan nada kesal.
Surat Suara kendala pelipatan dan memasukan ke kotak suara setelah pencobolosan memakan waktu bagi antrian. Ahkirnya dari pihak Panwas membantu dan menerangkan cara melipat.
Tempat pemungutan suara di tiap – tiap TPS banyak Instansi sekolah dijadikan tempat.
“Itu bukan pelanggaran yang yang terpenting ada ijin dari dinas terkait, dalam pasal 18 TPS dalam pasal 17 ayat 1 dapat di buat di ruangan/ gedung, sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/ gedung tempat pendidikan lainnya gedung kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya. Tempat pembuatan tps tpa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pengurus / pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/ kantor tersebut. TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang di buat di dalam ruangan tempat ibadah,” jelas Ketua Panwas Kecamatan Leuwimunding Dede Rusmana.
Laporan: Yudi Hidayat (Detikkasus. com)