BNN Kota Kendari Tangkap Pengedar Shabu. Ini Jumlah Dan Barang Buktinya

Senin, 15 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) berhasil menangkap salah satu Pengedar Narkotika Jenis Shabu. Pada hari sabtu (13/4) yang di ketahui pelaku bernama Subair alyas Bair, merupakan warga kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)


Kepala BNN Kota Kendari, Muniarti mengatakan pelaku di amankan karena kedapatan membawa atau menguasai narkotika jenis shabu. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Kendari guna proses lebih lanjut,” Ungkap Muniarti saat conferensi pers di aula BNN kota kendari. Senin (15/4)

Baca Juga:  Laznaz Baitulmaal Muamalat Perbaiki 12 Masjid Terdampak Banjir di Konawe

Adapun Jumlah dan Barang Bukti (BB) nya adalah sebagai berikut:

1. Satu Bungkus Plastik Bening yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,24 Gram Berat Bruto

2. Satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 10,19 gram berat bruto

3. Satu Bungkus Plastik Bening yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,22 Gram Berat Bruto

Baca Juga:  Kades Berusia 62 Tahun Ini Masih Energik Dan Penuh Semangat

4. Satu Bungkus Plastik Kresek Warna Hitam

5. Satu buah HP merk Oppo tipe A37f Warna Gold dengan No. SIM Card 0853-9696-XXXX dan Nomor IMEI
a. 863441031045570
b. 863441031045563

6. Satu Buah STNK Mobil Toyota Avanza

7. Satu Unit Mobil Toyota Avanza No. Pol. DT 1894 BA Warna Hitam.

Jadi total BB Shabu seberat 30,65 Gram Bruto dan bila didalam satu gram digunakan lima orang, maka dengan jumlah BB narkotika jenis shabu 30,65 gram bruto bisa digunakan sebanyak 153 orang.

Baca Juga:  Polsek Sawan Tingkatkan Patroli Untuk Mengantisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Selanjutnya pelaku dan BB akan di bawah ke kantor BNN kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsidar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.” Tegas Muniarti

Laporan: Edi

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB