Menang PTUN, PD Pasar Niaga Kerta Raharja Selamatkan Aset Dan Uang 9,5 M Lebih

Jumat, 12 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com – Perjalanan panjang yang telah dilalui oleh PD Pasar Niaga Kerta Raharja ( PD Pasar NKR ) Kabupaten Tangerang sejak perkara ini bergulir hampir Satu tahun di PTUN Serang, terkait terbitnya SK perpanjangan 22 HGB oleh BPN Kabupaten Tangerang atas ruko yang ada di pasar Curug tanpa sepengetahuan PD Pasar NKR, kini membuahkan hasil positif bagi PD Pasar NKR. Pasalnya, hasil putusan PTUN Serang mengabulkan seluruh tuntutan PD Pasar NKR.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Anna Sophana Mengundurkan Diri

Toni wismantoro selaku Direktur Operasional PD Pasar NKR, kepada awak media ketika ditemui dikantornya menyatakan, bahwa pada tahap awal kita sudah bisa berlega hati, karena tuntutan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Serang yang diketuai oleh majelis hakim Elizabet I.E.H.I.Tobing M.Hum tersebut.

,” yah kita bersukurlah, dengan bukti dan kerja keras semua tim, akhirnya kita menang tinggal kita menunggu langkah apa yang akan di ambil oleh pihak tergugat, apakah banding atau bagaimana yah kita tunggu aja dalan 14 hari ini,” jelas Toni.

Baca Juga:  Akibat Konsleting Listrik, Gudang Tembakau Di Baureno Bojonegoro Ludes Dilalap 'Si Jago Merah'.

Perkara gugatan terkait permasalahan ini, sebelumnya sudah melalui proses panjang sebelum berlabuh ke PTUN Serang, mulai dari komunikasi yang sudah dibangun secara persuasif dengan para pedagang oleh pihak PD Pasar NKR, namun jalan tersebut menemui jalan buntu.

Toni beharap, bahwa putusan dari PTUN tersebut memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrah ), maka PD Pasar NKR, selain dapat menyelamatkan aset milik PD Pasar NKR tersebut, juga telah berhasil mengamankan pendapatan dari sewa ruko di pasar Curug tersebut sekitar Rp 9.5 Milyar lebih.

Baca Juga:  Ditsamapta Polda Banten lakukan Patroli Dialogis, Cegah Paham Radikalisme.

,” kita berharap ini inkrah, jadi selain kita menyelamatkan aset PD Pasar, juga kita akan mendapatkan dana dari biaya sewa atas ruko tersebut sekitar Rp 9,5 M lebih,” tambah Toni.

Toni menambahkan, agar permasalahan serupa kedepan tidak terulang kembali, maka setelah ini selesai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. ( just )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru