IDLH Pelalawan Desak Proses Dugaan Pencemaran Lingkungan Di KM 5

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Tumpukan puluhan ton batubara di jalan Koridor PT. RAPP KM5 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, meresahkan warga sekitar.

Salah seorang warga bernama Wartika (51) yang ditemui dikediamannya Kamis (11/4/19) mengaku menderita gatal-gatal pada kulit akibat tumpukan batubara itu. Hal yang lebih dikeluhkan oleh wartika masalah bau yang begitu menyengat dari tumpukan batu bara itu disaat cuaca panas.

Kemudian masalah air sumur. Selain berkarat, air yang sebelumnya jernih berubah jadi warna jadi kuning. Sehingga tidak dapat dikonsumsi untuk masak memasak, ujarnya kesal.

“Hal itu yang dirasakan oleh warga KM5 Pangkalan Kerinci selama kurang lebih satu tahun sejak batu bara itu ditumpuk begitu saja disamping rumah kami. Warga sudah beberapa kali pernah komplain supaya batu bara itu diangkat, tidak pernah direspon,” keluhnya lagi.

Baca Juga:  Sukseskan TMMD Ke-105 Kodim 0313/KPR Danramil 09/LGM Apelkan Subsatgas 7 Tim 8

Senada dengan itu, warga lainnya bernama Sahibun Ujung Saribu (42) juga mengeluhkan hal yang sama. Persoalan ini telah kami laporkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Saat itu sampel air sudah diambil, sudah di photo, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjutnya dari instansi terkait, ujarnya penuh kecewa.

Sehingga kepada awak media Sahibun mengaku sangat kecewa karena tidak tahu mau mengadu kemana lagi atas persoalan itu. Sahibun sangat berharap agar batu bara itu segera diangkat dan dipindahkan jauh dari pemukiman, agar warga tidak terganggu akibat tumpukan batubara tersebut, sebutnya berharap.

Baca Juga:  Antisipasi Hiburan Rakyat Polsek Singaraja Kembali Terjunkan Personilnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar MH yang dikonfirmasi langsung melalui sambungan telefon pada (11/4/19) mengatakan, bahwa masih menunggu proses sampel air yang sedang diperiksa dilabor. Dugaan adanya pencemaran lingkungan belum dapat disimpulkan sebelum hasilnya keluar dari labor, jawabnya.

Memastikan bila itu pencemaran lingkungan, silakan konfirmasi kepada instansi terkait siapa yang mengeluarkan izin untuk menumpukkan batu bara tersebut. Atau konfirmasikan kepada Lurah setempat siapa yang memberi izin untuk bisa menumpukan batu bara tersebut, sarannya. Sedangkan DLH Pelalawan sendiri tidak pernah mengetahui apa lagi merekomendasikan izin penumpukan batubara tersebut, jelasnya.

Menanggapi hal itu ketua Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH menyampaikan, pada perinsipnya setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan dan menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membyar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.

Baca Juga:  Penahanan Warga Tanjung Beringin Oleh Polres Pelalawan Dinilai Menyalahi

Dikatakannya, pencemaran lingkungan bisa di kenakan pidana maupun perdata sesuai UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda mencapai milyaran rupiah dan pidana 3 tahun penjara sesuai UU PPLH pasal 60 jo 104.

Maka dari itu kita meminta kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan agar penumpukan batu bara di media lingkungan hidup di jalan koridor RAPP Km 5 ini, supaya di usut dengan tuntas karena itu merupakan kejahatan lingkungan, ujarnya menegaskan. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *