Pengelolaan JDIH berbasis Website dan Internet mesti digesah

Rabu, 10 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pekanbaru : Kepala Badan Pusat Dokumentasi Hukum Nasional Drs.Yasmon.MLS mengingatkan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau agar segera melakukan sistim pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang berbasis website dan internet yang terintegrasi dengan sistem jaringan dolumentasi informasi hukum nasional (JDIHN) , untuk itu Pemerintah Kabupaten/Kota mesti menggesah menerapannnya.

Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam pemaparanya kepada para peserta Rapat koordinasi pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum (jdih) yang diikuti oleh Kepala Bagian Hukum dan pejabat dinas Komunikasi informatika Kabupaten/Kota se Provinsi tanggal 8 sampai dengan 10 April 2019 bertempat di Premiere Pekanbaru(9-4-2019)

Baca Juga:  Unit Opsnal Polsek Seririt Wastor Pantai Kalianget

Dikatakan Yasmon, bahwa diera digitalisasi sekarang ini, dan dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah,cepat, tepat dan murah terkait informasi peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan masyarakat, maka pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum wajib berbasis website dan internet, serta harus pula teritegrasi dengan pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum Nasional, sehingga seluruh daerah merupakan bagian dari JDIH Nasional dimaksud.

Sejauh ini menurut Kepala Badan Pusat Dokumentasi Hukum Nasional tersebut, Kondisi estisting JDIH di Provinsi Riau masih jauh dari harapan, dari 12 Kabupaten / Kota dan ditambah Biro Hukum Setda Riau sistem pengelolaan JDIH yang sudah terintegrasi dengan JDIHN baru 4 Kabupaten termasuk biro Hukum Setda Riau, artinya sembilan Kabupaten Kota yang lain kondisinya masih belum terkoneksi dengan baik.

Baca Juga:  Jelang Operasi Ketupat 2019, Kapolda Riau Cek Jalur Mudik Lintas Barat di Kabupaten Kampar

Untuk itu mengingat JDIH ini merupakan keharusan dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat, maka pihaknya telah melakukan berbagai kerjasama dengan lembaga dan Kementerian dimana JDIH menjadi salah satu indokator dalam penilaian kinerja, satu diantaranya kerjasama yang sudah terbangun dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Resmikan Bendungan Way Sekampung Pringsewu, Kementerian PUPR Pantau Persiapan

Sementara itu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Ely Wardani,SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan Rapat koordinasi pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan arti penting pengelolaan JDIH agar terkelola dengan baik dan efektif sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan dapat dengan mudah untuk mendapatkannya (diskominfo-/arifin)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru