Memasang Iklan Sebelum Waktunya, Partai Politik Di Surati & Oknum Caleg Di Sanksi

Selasa, 9 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Pada hari ini Bawaslu Kabupaten Kaur melaksanakan sidang putusan terkait dengan indikasi pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa

Sidang keputusan di selenggarakan di ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Kaur di desa Kepala Pasar Bintuhan,sidang keputusan di pimpin Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo,S.Sos di dampingi oleh anggota Bawaslu Kaur Oyon Zupra,M.Tpd,Selasa 9/4/2019

Baca Juga:  Tatap Muka Guna Menumbuhkan Partisipasi Madyarakat Terhadap Kamtibmas di Desanya

Sidang keputusan tersebut di hadiri terlapor dan pelapor dari panwascam Nasal,panwascam Maje,panwascam Kaur Selatan,panwascam Tetap

Keputusan Bawaslu Kaur ke enam caleg terlapor di berikan sanksi administratif (teguran)

Ketua Bawaslu Kaur menyampaikan bahwa 6 caleg yang di laporkan pelapor dinyatakan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi administratif cetus nya

Baca Juga:  Sabhara Polsek Singaraja Lakukan Pengawalan Cegah Aksi Kejahatan Saat Mengisi Uang di Mesin ATM

Ke enam caleg tersebut dinyatakan terbukti bersalah karna melanggar iklan kampanye,sanksi berupa surat teguran kepada partai politik dengan DPD tujuan nya supaya 6 caleg dapat di berikan pembinaan dengan mematuhi hasil putusan sidang demikian Ketua Bawaslu Kaur

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Kunjungan Kerumah Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Enam caleg di maksud (SA-DS-MU-HM-MU-AH) telah memasang iklan di media massa news lokal di kabupaten Kaur,sebelum jadwal yang di tentukan oleh KPUD Kaur terhitung tanggal 24/3/2019 s/d 14/4/2019 tutup Ketua Bawaslu Kaur
(Rza)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB