Memasang Iklan Sebelum Waktunya, Partai Politik Di Surati & Oknum Caleg Di Sanksi

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Pada hari ini Bawaslu Kabupaten Kaur melaksanakan sidang putusan terkait dengan indikasi pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa

Sidang keputusan di selenggarakan di ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Kaur di desa Kepala Pasar Bintuhan,sidang keputusan di pimpin Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo,S.Sos di dampingi oleh anggota Bawaslu Kaur Oyon Zupra,M.Tpd,Selasa 9/4/2019

Baca Juga:  Polisi Gencarkan Giat Razia Kurangi Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Sidang keputusan tersebut di hadiri terlapor dan pelapor dari panwascam Nasal,panwascam Maje,panwascam Kaur Selatan,panwascam Tetap

Keputusan Bawaslu Kaur ke enam caleg terlapor di berikan sanksi administratif (teguran)

Ketua Bawaslu Kaur menyampaikan bahwa 6 caleg yang di laporkan pelapor dinyatakan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi administratif cetus nya

Baca Juga:  Hari Ini Kasus Tanah Sinarjaya Kaur Tengah Di Kirim Ke Jakarta

Ke enam caleg tersebut dinyatakan terbukti bersalah karna melanggar iklan kampanye,sanksi berupa surat teguran kepada partai politik dengan DPD tujuan nya supaya 6 caleg dapat di berikan pembinaan dengan mematuhi hasil putusan sidang demikian Ketua Bawaslu Kaur

Baca Juga:  Bamin Bakti TNI dan Babinsa Komando Rayon militer 0816/12 Prambon hadiri Kegiatan di Wilayah Acara Santunan Anak yatim piatu

Enam caleg di maksud (SA-DS-MU-HM-MU-AH) telah memasang iklan di media massa news lokal di kabupaten Kaur,sebelum jadwal yang di tentukan oleh KPUD Kaur terhitung tanggal 24/3/2019 s/d 14/4/2019 tutup Ketua Bawaslu Kaur
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *