Detikkasus.com | KENDARI Salah satu warga Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Inisial HPS (29) Di Tangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Pelabuhan Fery Kolaka Kelurahan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra. Pada Tanggal 15 Maret 2019.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol, Imron Korry mengatakan setelah tim pemberantasan BNNP menerima informasi dari salah satu masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di penyebrangan pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pelabuhan Kolaka Sultra. Dengan adanya informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang di duga remaja asal Kendari. Pelaku berlayar menggunakan kapal KM.FAIS,” Ungkap Brigjen Pol Imron. Setelah mengadakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu di Kantor BNNP Sultra yang disaksikan langsung oleh Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor Erik Alamsyah Sinaga dan pihak lainnya pada tanggal (4/8)
“Setelah kapal penumpang KM.FAIS Bajoe-Kolaka sandar dipelabuhan Kolaka, BNNP bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kolaka, melakukan penyisiran, alhasil tim BNNP berhasil mengamankan pemuda HPS yang berdomisili di kendari” Ujar Imron Korry
Lanjut jendral bintang satu ini, mengatakan kehadapan awak media setelah Tim BNNP bersama Kp3 melakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) dua bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1082 gram, dua buah bungkusan Nestle Nestum Madu, satu lembar tiket pesawat, satu unit Handphone (HP), satu lembar kaos warna hitam, satu buah kantong plastik warna putih merk BTC Group, dan satu buah tas ransel warna hitam,” Bebernya
Tersangka HPS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun penjara.
10 Gram sisanya digunakan untuk bahan persidangan dan bahan pemeriksaan laboratorium
Laporan: Edi