Bawa Sabu 1082 Gram Pemuda Kendari Ditangkap BNNP Di Kolaka

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | KENDARI Salah satu warga Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Inisial HPS (29) Di Tangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Pelabuhan Fery Kolaka Kelurahan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra. Pada Tanggal 15 Maret 2019.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol, Imron Korry mengatakan setelah tim pemberantasan BNNP menerima informasi dari salah satu masyarakat, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di penyebrangan pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pelabuhan Kolaka Sultra. Dengan adanya informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang di duga remaja asal Kendari. Pelaku berlayar menggunakan kapal KM.FAIS,” Ungkap Brigjen Pol Imron. Setelah mengadakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Sabu di Kantor BNNP Sultra yang disaksikan langsung oleh Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor Erik Alamsyah Sinaga dan pihak lainnya pada tanggal (4/8)

Baca Juga:  Pangkalan TNI AL Kendari Bantu Korban Bencana Banjir di Konut

“Setelah kapal penumpang KM.FAIS Bajoe-Kolaka sandar dipelabuhan Kolaka, BNNP bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kolaka, melakukan penyisiran, alhasil tim BNNP berhasil mengamankan pemuda HPS yang berdomisili di kendari” Ujar Imron Korry

Baca Juga:  PT. Daka Grub Kembali Di Soroti Badko HMI Sultra Terkait Izin Timbun BBM

Lanjut jendral bintang satu ini, mengatakan kehadapan awak media setelah Tim BNNP bersama Kp3 melakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) dua bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1082 gram, dua buah bungkusan Nestle Nestum Madu, satu lembar tiket pesawat, satu unit Handphone (HP), satu lembar kaos warna hitam, satu buah kantong plastik warna putih merk BTC Group, dan satu buah tas ransel warna hitam,” Bebernya

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Mengambil Apel Kesiapan Kendaraan Dinas Dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2018

Tersangka HPS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun penjara.

10 Gram sisanya digunakan untuk bahan persidangan dan bahan pemeriksaan laboratorium

Laporan: Edi

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB