Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Bobol rumah, curi 2 accu, 1 tank semprot dan 1 unit receiver, Rodialsyah (27) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS) ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Selain menangkap Rodialsyah, petugas juga berhasil membekuk Panji Anom (34) warga Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo selaku penadah barang curian hasil kejahatan Rodialsyah.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Andrian Astiawan (27) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Tanggamus tanggal 3 April 2019.
“Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing kemarin, Kamis, 4 April 2019 pukul 03.00 Wib,” kata Iptu Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Okta Devi, SH dalam keterangannya, Jumat (5/4/19).
Iptu Amin Rusbahadi menerangkan, penangkapan berawal teridentifikasinya barang bukti 1 Unit Accu 100 Ampere merk GS yang dikuasai oleh Panji Anom. Kemudian berdasarkan keterangannya barang tersebut dibelinya dari Rodialsyah.
“Pengembangan ke Rodialsyah, dia mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya YG. Namun YG belum diketahui keberadaannya,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap 2 barang bukti lain berupa 1 buah Accu 40 Ampere, 1 tank semprot merk solo warna putih dan 1 unit receiver larabola merk Matrix warna hitam.
“Korban kehilangan beberapa jenis barang tersebut dan mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta. Baru kami temukan 1 jadi ada 3 item barang masih dalam pencarian,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, modus operandi para pelaku dalam kejahatannya yakni masuk ke rumah korban melalui ayap rumah, kemudian mengambil barang korban dan keluar dengan menjebol pintu belakang.
“Saat itu rumah korban sedang ditinggalkan, pelaku masuk lewat atap dan pintu belakang dengan menjebolnya,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Accu 100 Ampere Merk GS diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, Rodialsyah dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan Panji Anom dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya, Rodialsyah mengaku melakukan kejahatan pada Minggu, 31 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 Wib.
Dimana perannya mengawasi, dan rekannya YG yang masuk ke dalam rumah. Namun dia berdalih kejahatannya itu baru dilakukannya sekali. Dia juga mengaku menjual 1 accu tersebut kepada Panji Anom namun barang lain dibawa oleh YG.
“Temen saya yang masuk, saya nunggu diluar. Accu saya jual 500 ribu hasilnya dibagi dua. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,” ucapnya. (Ridho/ Tim)