RKAB Tidak Di Sahkan Oleh Kabid Minerba. PT. PPT Ada Apa Esdm.?

Minggu, 7 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | KENDARI – Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.


Aneh tapi nyata terima tidak terima namun begitulah kenyataanya yang didapatkan oleh salah satu perusahaan tambang yang telah beraktifitas di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia adalah PT.Paramita Persada Tama (PPT). Mengapa tidak, meski telah mempersiapkan, mengajukan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) ke Dinas ESDM tersebut akan tetapi tidak sama sekali membuahkan hasil, sungguh tak disangka namun begitulah kejadianya ketika PT. PPT mengusulkan ke dinas Esdm Sultra.

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak Upaya Polsek Slahung Tanampak Disiplin Sejak Dini

RKAB PT. PPT telah diusulkan dan telah dipaparkan dihadapan para tim evaluator esdm, pada bulan November 2018 lalu dan sudah di nyatakan rampung serta memenuhi syarat oleh tim penguji, (sebanyak empat orang) dari kementerian Esdm Pusat, “artinya ini tinggal menunggu paraf atau tanda tangan dari Kepala Bidang (Kabid) Minerba (Yusmin) lalu diantarkan ke kepala dinas esdm untuk membubuhkan tanda tangannya” anehnya Kabid Minerba tidak menanda tanganinya, ini ada apa.? Ungkap Konsultan Hukum PT. PPT Abdul Rasak Naba

Baca Juga:  Sat Sabhara Yang jaga KPUD Buleleng Melaksanakan Apel Malam

Mantan pengacara Pemda Konut ini meminta kepada pihak Esdm Sultra jika RKAB PT. PPT tidak di Sah kan
mohon penjelasan lebih jelas lagi dan jangan berbelit-belit. Pasalnya Esdm adalah orang tua dari semua perusahaan tambang yang ada di sultra,”

Di tempat terpisah Andi Muh. Safriansya, selaku bagian Publik Relation PT. PPT, mengungkapkan kami persentasi RKAB, itu sejak tanggal 14 November 2018 lalu. Harusnya paling lambat januari 2019 kemarin RKAB sudah di sahkan oleh esdm setelah ditanda tangani oleh semua team evaluator,” Ungkap Andi, usai memberikan keterangan kepada Wartawan Detikkasus.com 6 April 2019.

Baca Juga:  Sidang Kasus Korupsi, Terdakwa Syam Barli, S.Sos., M.Si., Mantan Kepala Sat Pol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.

Lanjut Putra kelahiran asal Sultra ini mengatakan kesalnya kepada pihak esdm sultra, terkesan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan dan berharap esdm lebih bijak lah dalam menegakkan aturan,” Ujar Andi Paramita sapaan akrabnya

Tak hanya itu mantan anggota Lembaga Bahtuan Hukum (LBH) Kepulauan Riau (Kepri) ini kembali menegaskan kepada esdm sultra, kalau memang dianggap ada kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, “ya berikan teguran sesuai dengan aturan mekanisme yang benar dan jangan membuat aturan seenak hati sendiri saja.” Tegas mantan ketua Himpunan Nelayan Sultra ( HN-Sultra)

Laporan: Edi

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB