Detikkasus.com | KENDARI – Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.
Aneh tapi nyata terima tidak terima namun begitulah kenyataanya yang didapatkan oleh salah satu perusahaan tambang yang telah beraktifitas di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia adalah PT.Paramita Persada Tama (PPT). Mengapa tidak, meski telah mempersiapkan, mengajukan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) ke Dinas ESDM tersebut akan tetapi tidak sama sekali membuahkan hasil, sungguh tak disangka namun begitulah kejadianya ketika PT. PPT mengusulkan ke dinas Esdm Sultra.
RKAB PT. PPT telah diusulkan dan telah dipaparkan dihadapan para tim evaluator esdm, pada bulan November 2018 lalu dan sudah di nyatakan rampung serta memenuhi syarat oleh tim penguji, (sebanyak empat orang) dari kementerian Esdm Pusat, “artinya ini tinggal menunggu paraf atau tanda tangan dari Kepala Bidang (Kabid) Minerba (Yusmin) lalu diantarkan ke kepala dinas esdm untuk membubuhkan tanda tangannya” anehnya Kabid Minerba tidak menanda tanganinya, ini ada apa.? Ungkap Konsultan Hukum PT. PPT Abdul Rasak Naba
Mantan pengacara Pemda Konut ini meminta kepada pihak Esdm Sultra jika RKAB PT. PPT tidak di Sah kan
mohon penjelasan lebih jelas lagi dan jangan berbelit-belit. Pasalnya Esdm adalah orang tua dari semua perusahaan tambang yang ada di sultra,”
Di tempat terpisah Andi Muh. Safriansya, selaku bagian Publik Relation PT. PPT, mengungkapkan kami persentasi RKAB, itu sejak tanggal 14 November 2018 lalu. Harusnya paling lambat januari 2019 kemarin RKAB sudah di sahkan oleh esdm setelah ditanda tangani oleh semua team evaluator,” Ungkap Andi, usai memberikan keterangan kepada Wartawan Detikkasus.com 6 April 2019.
Lanjut Putra kelahiran asal Sultra ini mengatakan kesalnya kepada pihak esdm sultra, terkesan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan dan berharap esdm lebih bijak lah dalam menegakkan aturan,” Ujar Andi Paramita sapaan akrabnya
Tak hanya itu mantan anggota Lembaga Bahtuan Hukum (LBH) Kepulauan Riau (Kepri) ini kembali menegaskan kepada esdm sultra, kalau memang dianggap ada kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, “ya berikan teguran sesuai dengan aturan mekanisme yang benar dan jangan membuat aturan seenak hati sendiri saja.” Tegas mantan ketua Himpunan Nelayan Sultra ( HN-Sultra)
Laporan: Edi