Wartawan Yang Nyaleg Harus Cuti Dari Kegiatan Kewartawanan

Detikkasus.com | Tanah Datar, Sumatera Barat – Dalam acara Fasilitas,Publikasi Dan Dokumentasi pengawasan Pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Tanah Datar pada jumat (05/04) di Hotel Emersia Batusangkar.


Eko Yanche Edrie Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat yang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu Tanah Datar sebagai nara sumber, menggelar kegiatan sosialisasi bersama wartawan Kabupaten Tanah Datar. Eko menegaskan bahwasanya kita selaku insan pers harus mengawal pemilu agar lancar tentunya dengan etika pers tegasnya.

Baca Juga:  Periksa Oknum Kades Dibeberapa Kecamatan Kabupaten Paluta

Eko menambahkan, Dewan Pers meminta wartawan yang menjadi tim sukses atau memjadi caleg memgajukan cuti, atau lebih terhormat mengundurkan diri dan wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Halini sesuai dengan surat edaran Dewan Pers No 2 tahun 2018 tentang Pisisi Media dan imparsialitas wartawan dalam pemilu 2019

Baca Juga:  Kapolda Aceh, Bersama Pj. Gubernur Aceh Dan Pangdam IM Saksikan Pawai HUT Kemerdekaan RI Ke-79

“Begitu dia nyaleg, berarti dia sudah bekerja untuk kepentingan partai, bukan lagi untuk kepentingan publik, Dewan Pers juga menegaskan akan memcabik status wartawan utama bagi pimpinan redaksi yang terbukti tak netral” tegas eko dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Tanah Datar.

Baca Juga:  Bupati Irdinansyah Tarmizi, “Wakaf Buku Amal Dunia Akhirat”

Kembali eko lebih menegaskan bahwa Pengurus ataupun Anggota PWI jika mencalonkan diri sebagai legislatif harus mengundurkan diri atau “cuti” dulu sebagai wartawan. Pungkasnya dalam sesi tanya jawab……(Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *