Detikkasus.com | Polda Jabar – Polres Majalengka – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Majalengka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya OP (48), Selasa (2/4/2019) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Majalengka Kota.
Kedua pelaku melakukan aksi curanmor dengan barang bukti 1 unit motor merk Honda Jenis Supra Fit dengan Nomor Polisi E 4879 VL, warna Hitam Th. 2005 dengan kronologis kejadian sekira jam 08.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman bengkel dengan keadaan dikunci stang kemudian korban pergi ke sawah sekira jam 11.00 WIB sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempat diduga ada yang mencuri kendarannya masuk ke pekarangan tanpa pagar dan langsung merusak kunci stang menggunakan kunci palsu sehingga membawa kabur motor tersebut dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) .
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,S.I.K.M.H saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya pencurian kendaraan bermotor. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang milik korban dengan menggunakan kunci palsu sehingga tersangka langsung membawa kabur motor tersebut.” ujarnya.
Lanjut Kapolres,. Setelah menerima laporan dari korban ke pihak Polsek Majalengka Kota langsung dilaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.“Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Majalengka langsung melaksanakan pengejaran, penangkapan serta pengembangan,” tambahnya.
Korban ditangkap hari Selasa tanggal 02 April 2019 Sekira Jam 20.00 Wib Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) tersangka OP (48) . Yang bersangkutan di amankan di sebuah rumah yang beralamat di Blok Bongas Kidul, Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. OP adalah seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena perkara curanmor. Karena berusaha melarikan diri yang bersangkutan kita lakukan tindakan kepolisian yang terarah yaitu kita tembak di kaki.
Setelah dilaksanakan pengembangan dan intrograsi ternyata pelaku telah melancarkan dua aksi pencurian kendaraan bemotor yaitu dengan TKP Polsek Majalengka yaitu di Desa Kulur dengan barang bukti motor merk Honda jenis Supra Fit dan TKP Polsek Cigasong Desa Tenjolayar dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Jenis Supra Fit warna merah silver.
Setelah dilaksanakan pengembangan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 Sekira jam 01.15 Wib Unit 1 ( satu ) Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan 1 ( satu ) orang dengan karena telah melakukan Tindak Pidana Penadahan Sebagai Maksud dalam Pasal 480 KUHPidana. Orang tersebut di amankan di rumahnya yaitu AP (44) warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
“ Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Majalengka agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan dan menyimpan kendaraan, disimpan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, karna tindak pidana bukan semata karna niat pelaku tetapi karna ada kesempatan dan kelalaian si calon korban,“ tegas Kapolres AKBP Mariyono.
Laporan:
Yudi Hidayat
(Kabiro Detik Kasus)