Detikkasus.com | Pelalawan-Riau.Kurang nya transparan kerjasama Kepala Sekolah dalam pengelolaan Dana Bos dan Dana Bosda disetiap daerah sehingga banyak terjadi Kepala Sekolah harus berurusan dengan hukum. Hal ini sebagai mana tem Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam sosialisasi hukum tentang pengelolaan Dana Bos dan Dana Bosda. Turut hadir, Anggota Danramil Kuala Kampar. Anggota Kepolisian Kuala Kampar serta Kepala Sekolah SMP sederajat serta Kepala Sekolah SDN dan Bendahara disetiap Sekolah se Kecamatan bertempat di Gedung SMPN.1 Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Kamis. 4/4/2019.Jam.9.30.Wib
Dalam pengarahan sekaligus sosialisasi tentang hukum dalam pengelolaan Dana Bos dan Bosda, yang disampaikan Kejari Pelalawan dalam hal ini Wakili Praden Kasep Simanjuntak. SH. Kasi Intel Kejari Pelalawan mengatakan, “Sebenarnya jarang sekali setiap Kepala Sekolah dalam pengelolaan Dana Bos maupun Dana Bosda yang masuk ke Rekening Sekolah itu dikelola menurut Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ada, seperti contoh mengajak bekerjasam dengan bawahan nya mengelola menurut aturan yang sudah ada secara baik dan benar dan dapat dipertanggungan jawab jika seandai nya, ada rekan rekan yang datang menanyakan sejauh mana kegiatan yang kita lakukan tentang kegiatan Dana Bos dan Dan Bosda yang ada disekolah. Jika ini kita kelola bersama sama dengan benar kenapa kita ragu untuk menjawab pertanyaan mereka secara benar, untuk itu siapa pun yang menanyakan hal ini kita tetap melayani mereka “Namun tidak menutup kemungkinan jika dikelola secara tidak menurut Petunjuk Teknis ataupun dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah saja, ini lah yang sering tejadi, Kepala Sekolah akan berurusan dengan hukum, karna tidak transpran tidak mengikut aturan yang ada dalam mengelolanya. Untuk itu saya berharap Kepala Sekolah harus menjadi pengawas dan tidak sebagai pengelola Dana Bos, kita harus bentuk panitia anggaran sebelum mengelola Dana Bos dan Dana Bosda dengan benar agar kita menjadi orang yang bebas dari koropsi dan bebas dari kolusi juga nepotesme.
H.Anton Timor Jailani. S.pdi.MH Kepala Bidang (Kabid) SMP dan Meneger Dana Bos di Kecamatan Kuala Kampar menegaskan, kita sebagai Kepala Sekolah tidak perlu takut atau ragu ragu saat ini kita berhadapan dengan Bapak Jaksa takut diperiksa oleh mereka atau dikenapa napa oleh beliau, sebenarnya kita tidak perlu ada rasa was was terhadap mereka, jika kita sebagai Kepala Sekolah mengelolanya dengan benar dan kita juga bisa menanyakan kepada nya jika belum begitu paham cara mengelola nya dengan benar saya rasa tak ada masalahnya. Kedepan dengan ada nya sosialisasi hukum tentang pengelolaan Dana Bos dan Dana Bosda disetiap sekolah yang ada di Kecamatan ini menjadi lebih baik harap Anton.
Zaimisrul. Korwil Dinas Pendidikan Kuala Kampar menyampaikan, jumlah SDN. sebanyak 24 Sekolah. SMP 7 dan MTS. 1 buah. Terima kasih kepada Bapak Kasi Intel Kejari Pelalawan, yang telah mensosialisasi tentang hukum bagai mana cara kepala sekolah mengolala Dana Bos dan Dana Bosda dengar benar agar tidak terjerat dengan hukum Zaimisrul berharap. (Tambi)