Unit Resmob Polsek Singaraja Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 03.00 wita di rumah atau kamar kontrakan sdr RICHARD LLOYD Jalan Damai gang kamboja Desa Kalibukbuk Kec dan Kab Buleleng.

Pengungkapan Dugaan Kasus Pencurian bermula pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira jam 01.00 wita masyarakat menginformasikan kepada pihak Kepolisian tentang adanya pengendara sepeda motor yang mencurigakan di wilayah desa kalibukbuk kec. buleleng , kemudian anggota RESMOB melakukan patroli dan juga melakukan pengamatan thd pengendara sepeda motor yang lalu lalang di jalan .

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekitar jam 03.30 wita anggota RESMOB melihat pengendara sepeda motor yamaha Mio kearah barat ( Sebelah Barat tafiiq light kalibukbuk ) dengan membonceng seseorang dan membawa karung pelastik , karena curiga dengan gerak geriknya kemudian anggota RESMOB melakukan pengejaran dengan maksud untuk menghentikan , namun pengendara sepeda motor mengetahui dibuntuti bukannya memperlambat spm nya bahkan menambah laju kecepatannya , kemudian yang dibonceng sempat menoleh ke belakang shg anggota RESMOB yakin dengan orang yang dicurigai adalah sdr. SN yang selama ini dicari ( DPO ).

Baca Juga:  Hujan Lebat, Benih Padi Masyarakat Hanyut

Kemudian Anggota RESMOB kemudian terus melakukan pengejaran hingga terjadi kejar- kejaran . hingga sampai di wilayah enjung sangiang kec. banjar anggota RESMOB melakukan tembakan peringatan berulang-ulang dengan maksud agar sepeda motor berhenti namun tembakan peringatan tidak diindahkan , karena sudah dilakukan tembakan peringatan tidak diindahkan sehingga anggora RESMOB melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan kearah tangan kanan pengendara dan mengenai lengan kanan pengendara , pada saat itu kebetulah ada tikungan ( depan hotel Nugraha ) pengendara spm mengurangi kecepatan nya , tanpa di sangka yang dibonceng ( yang diduga SN ) melompat dari sepeda motor dan terjatuh di pinggir jalan dan masuk parit kemudian bangun dan melarikan diri , sementara sebagian angg. RESMOB mengejar pengendara sepeda motor,sebagian anggota RESMOB lainnya juga mengejar yang diduga sdr. SN , namun sdr. SN dapat melarikan diri sedangkan pengendara sepeda motor masih dpt mengendarai spm nya dan tidak lama pengendara spm menabrak salah satu tiang rambu lalu lintas , dan setelah terjatuh sempat melarikan diri namun dapat dibekuk .

Baca Juga:  Kakek Cabul dan Remaja Pencuri Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap isi karung yang dibawa diketemukan satu buah kamera , satu buah Tab serta dua ekor ayam kate ( ayam pendek )

Atas kejadian tersebut kemudian angg RESMOB berkoordinasi dengan salah satu Kelian Dusun desa kalibukbuk untuk mengecek apa ada warga yang kehilangan barang – barang tersebut diatas . dan sekitar jam 07. 00 wita seorang tamu asing atas nama RICHARD LLOYD lahir di USA tanggal 2 Agustus 1948 tinggal sementara di rumahnya sdr. PUTU SUDITA alamat Jalan Damai gang Kamboja Bjr dinas kalibukbuk desa kalibukbuk kec. dan kab Buleleng melaporkan ke Polsek singaraja telah kehilangan berupa kamera dan tab . didalam kamarnya .

Baca Juga:  Alek Kapalo Banda Tradisi Adat yang Tak Pernah Pudar, Detik Kasus Sumatera Barat.

Atas nama Tersangka antara lain :
KADEK RAME ADA ( tersangka ) ,lahir di suwug 31 Desember 1982 , Buruh ,Hindu, alamat bjr dinas Delod Pura desa sidatapa Kec Banjar Kab Buleleng .

Barang Bukti yang disita :Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio DK 6049 CK,Satu Buah Kamera merk Olimpus,Satu buah Tab Candel Fire .Kerugian seluruhnya Rp. 20.000.000

Terhadap tersangka KADEK RAME ADA dapat diduga telah melakukan tindak pidana Turut serta Melakukan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Yo Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP

Bunyi Pasal 363 KUHP “Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya , dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya yang berhak ,”Bunyi Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP “Orang yang turut serta melakukan perbuatan “ Jelas Kapolsek Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *