Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2019.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban melaksanakan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Kearsipan Internal Pemkab Tuban.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lantai 3, Selasa (02/04/2019). Mengawali sambutannya, Sekda berterima kasih kepada Dispersip yang telah berhasil membawa Kabupaten Tuban meraih penghargaan Pengelolaan Arsip terbaik kedua tingkat Jawa Timur.
“Saya berharap setelah ini tetap harus dilakukan evaluasi untuk bisa menjadi lebih baik lagi, jangan terlena dengan perhargaan yang telah didapat”, ungkap Budi Wiyana.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan bahwa Penghargaan yang diterima bukanlah tujuan akhir, namun menjadi tolak ukur bahwa OPD telah melakukan kinerja sesuai target dan sasaran, selain itu Monev dan sosialisasi perlu dilakukan secara rutin disetiap program dan kegiatan yang dilaksanakan di jajaran pemkab tuban.
Sekda menambahkan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebelah mata, Pengelolaan Arsip yang sesuai dengan standar ANRI harus dilakukan disetiap OPD untuk pengoptimalan pengelolaan kearsipan daerah.
“Sesuai dengan harapan Bupati, Kearsipan Tuban dapat menjadi Percontohan Nasional”, imbuhnya.
Lebih lanjut Sekda berharap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat Bersinergi dengan ANRI untuk mengoptimalkan pengelolaan Arsip Kabupaten Tuban. Pemkab Tuban akan selalu mendukung dan membantu dalam rangka pengoptimalan percepatan pengelolaan kearsipan daerah, pungkasnya.
(Mam/MCT)