Detikkasus.com | Kabupaten Siak, Oknun Kepala Desa Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, terindikasi lakukan penyalahgunaan wewenang. Pungut dana Rp 2 juta kepada warga, alasan biaya pengurusan satu persil sertifikat tanah program nasional (Prona).
Salah satu korban oknum Kades Buana Bakti yang dijumpai media ini Tukimin (59) yang didampingi istrinya Ngatiyah (52) menyampaikan, bulan Agustus 2018 lalu oknum Kades datangi rumahnya menawarkan diri mengurus sertifikat tanah gratis. Namun Kades meminta dana sebesar Rp 2 juta untuk biaya pengurusan.
Tergiur tawaran oknum Kades, Tukimin menyerahkan berkas pengurusan 5 persil tanah pertapakan rumah. Karena tidak punya dana sebesar yang diminta Kades, maka disarankannya untuk menyerahkan BPKB kendaraan sepeda motor. Dialah (Kades) yang menggadaikan BPKB tersebut ke leashing, akunya.
“Sehingga setiap bulan kami cicil sebesar Rp 250 ribu selama 18 bulan. Penyicilan BPKB itu sudah berjalan 9 bulan hingga sekarang, namun sertifikat tanah yang telah dia janjikan oleh pak Kades tak kunjung keluar,” ujar Tukimin.
Masih Tukimin, anehnya pernyataan Camat yang mengaku tidak ada program bantuan pengurusan serifikat sedemikian di Kampung Bauana Bakti saat dikonfirmasi langsung oleh Tukimin. Malah Camat mengeluarkan SKGR tanpa biaya sedikitpun. Kemudian Camat menyarankan Tukimin untuk meminta uangnya dari oknum Kades tersebut.
Tukimin mengaku sudah sering meminta uangnya dikembalikan oleh oknum Kades, namun oknum Kades tidak mau mengembalikan uang dengan alasannya dialihkan dengan biaya SKGR yang telah dikeluarkan oleh desa. Sementara SKGR tersebut, dikeluarkan oleh Camat karena diurus langsung oleh Tukimin.
Kepala Kampung Buana Bakti Asep Ahmad Gumilar yang dijumpai langsung di kantornya Senin (1/4/19) malam tidak membantah telah melakukan pungutan kepada warganya. Pungutan itu dia lakukan berdasarkan dengan pungutan desa lain yang biayanya jauh lebih besar lagi dari yang dipungutnya.
“Namanya urus sertifikat pasti ada biaya seperti pecah surat dari jual beli, ada biaya pajaknya. Saya berkaca ke desa yang lain, berapa sih biaya untuk mengurus sertifikat. Bahkan pengurusan sertifikat balik nama saja di desa yang lain ada minta sampai Rp 11 juta, untuk biaya kesana kemari,” jelasnya. (Sona)