Detikkasus.com | Labuhanbatu 29 Maret 2019, Kasus perjinahan diakhiri dengan perdamaian tetapi dilapisi dengan dugaan tindakan pemerasan. Kasus yang seperti ini kerap terjadi di masyarakat, hal ini dialami oleh Supiah Buruh di PTPN IV Berangir Afdeling IV. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember 2018 yang lalu, Suami Supiah bernama Sugiarto tertangkap cahaya endohai yang melakukan hubungan intim layaknya suami istri, Dengan seorang wanita yang sudah bersuami bernama Endang Sulistina di Hotel Gotong Royong Pinang Lombang dan kemudian didamaikan oleh Mandor-I Afdeling IV M.Ridwan Nasution (MRN), Ironisnya Supiah diminta untuk membayar uang sejumlah Rp 10 Juta, yang menjadikan Supiah sangat keberatan dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Desember 2018, sesuai STPLP No: LP/1655/XII/2018/SU/RES-LBH.
Dilandasi dasar sesuai keterangan Penyidik dari Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPPA) Polres Labuhanbatu yang tertuang dalam SP2HP No: B/248/II/2019 pada tanggal 22 Pebruari 2019, bahwa 8 orang saksi dan 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan, tetapi Kasus belum juga dapat terseret pelaku pemerasannya, Kasus satu kejadian dua permasalahan ini masih akan dilakukan gelar perkara, tentu hal ini sangat aneh sekali, padahal kasus ini tidak dikategorikan kasus berat.
Diuntaian kasus perjinahan disertakan pemerasan ini apakah ada niat terselubung, Akan ada Dugaan Penyidik untuk berkeinginan mengulur-ngulur waktu hingga membuat pelapor Supiah bosan. Atau mungkin kemampuan penyidik terbatas dan sangat perlu sekolah lagi untuk meningkatkan mutu penyidikan, Agar mampu bekerja sesuai pada tupoksinya. Jika benar ketidak mampuan penyidik untuk mengungkap terang kasus, Sudah selayaknya Kapolres Labuhanbatu untuk melakukan evaluasi demi perbaikan kinerja hukum. Ujar ADI SUBAGIO S A,g
Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI dan Advokat bertindak sebagai kuasa pendamping supiah, “Selain perkara penanganannya sudah cukup lama dalam SP2HP Penyidik sama sekali tidak menyinggung tentang dugaan pemerasan uang Rp 10 juta yang diduga dilakukan oleh sdr MRN yang menjabat sebagai Mandor-I di Afd IV, apakah ada unsur dugaan Penyidik ingin menghapus kejahatan tindak pidana pemerasan ini, hal ini harus menjadi perhatian yang serius dari AKBP Frido Situmorang, Kapolres Labuhanbatu sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat adanya dugaan Penyidik bermain-main didalam menangani perkara, Ujar Bernat
Bernat Panjaitan SH MHum menambahkan ‘Meskipun sudah dilakukan perdamaian antara Sugiarto dengan Endang Sulistina atas perjinahan yang mereka lakukan, Tidak berarti Supiah kehilangan haknya untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dimuka hukum, atau kehilangan hak untuk melakukan tuntutan secara hukum, sebab definisi dari perdamaian itu adalah untuk menyambung kembali hubungan tali silaturahmi ( hubungan antar manusia) yang terputus akibat suatu peristiwa atau kejadian”. Ujar Bernat
Bernat Panjaitan SH MHum menambahkan “Dalam kasus perjinahan antara suaminya Sugiarto dengan Endang Sulistina bukan hal yang sepele, Bahkan perdamaian tidak dapat dijadikan alat untuk menghentikan proses hukum, Kedudukan Supiah adalah korban sebagai pihak yang sangat dirugikan baik materil maupun non materil, hingga menuntut dengan melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu adalah haknya sebagai manusia, dan sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan, perlakuan yang sama dan adil dimuka hukum, Yang harus dihormati oleh semua orang”. Ujar Bernat
Supiah saat dikonfirmasi menjelaskan, “Benar dirinya ada melaporkan kasus perjinahan Suaminya Sugiarto dengan Endang Sulistina dan dugaan pemerasan uang sejumlah Rp 10 juta yang dilakukan oleh MRN Mandor I Afd IV PTPN IV Kebun Berangir ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Desember 2018, dan ada meminta dampingan hukum kepada LSM TIPAN RI.
“Uang Rp 10 Jta itu Saya serahkan kepada MRN dirumahnya disaksikan oleh Iwan, Ponimin, Syahrizal, Endang dan Sugiarto suaminya, alasan untuk apa uang tersebut Saya tidak tahu, Saat saya tanya mereka bilang” udah tenang saja yang penting permasalahan selesai, yang keenakan mereka berdua ( Sugiarto dan Endang, red) kenapa saya yang harus bayar Rp 10 jta, Saya keberatan.
Saat diperiksa di Polres suami saya Sugiarto sudah mengakui seluruh peruatannya, dan permasalahan ini bukan yang pertama kali tetapi sudah yang ketiga kali, Kalau saya tidak lupa, dan beberapa kali Suami Saya dibujuk oleh MRN untuk mencabut perkara di Polres Labuhanbatu, dan diduga terus diintimidasi, dipindahkan pekerjaannya, hingga mungkin suami aaya tidak tahan lantas kemudian dirinya mengajukan pensiun dini dari perusahaan”. Ujar Supiah ( J. Sianipar )