Detiķkasus.com | Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) seharusnya dapat membantu meningkatkan perekonomian tarap Hidup masyarakat Desa sesuai dengan program yang sudah di canangkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun lain halnya dengan keberadaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) yang berada di Desa Tasik sere Timur kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis dengan nyata telah memanipulasi Data para konsumen yang sudah menjadi nasabah mereka demi memuluskan kinerja Mereka untuk meraup keuntungan Para pengurus UED SP tersebut.
Mengacu kepada Dugaan keculasan para pengurus UED SP Desa Tasik sere Timur tersebut di perkuat lagi oleh pernyataan masyarakat yang sudah merasa di rugikan yang bernama Abdi warga RT 03 RW 001 yang sudah mengajukan pinjaman sebesar 30 juta yang nyatanya pencairan hingga kini belum ada namun,menurut Data dari UED SP,Abdi memiliki Hutang terhadap UED 60 juta.
Di tambah lagi dengan pernyataan Anisah warga RT 06 RW 001,Ia hanya pernah mengajukan pinjaman tertanggal 17/11.2015 berjumlah 6 jt,namun data yg tercantum menjadi 20 jt. Dan pada tahun 2017,Anisah tidak pernah mengajukan pinjaman namun,dalam data ia memiliki pinjaman 20 jt.
Dan di perkuat oleh pernyataan Kliwon warga RT 06 RW 01,Bahwa ia juga tidak pernah mengajukan pinjaman namun ia memiliki hutang yg juga jumlahnya cukup besar.
Bahkan menurut Data laporan Perkembangan pinjaman UED SP Desa Tasik sere Timur tahun 2017 & 2018 yang di dapat pada hari ini tgl, 27 maret 2019, dalam kasus Dugaan manipulasi Data tersebut berjumlah 140 orang yang terindikasi Dana yang sudah di selewengkan oleh pihak pengurus UED SP berkisar 4 Milyar Rupiah.
Jelas,berdasarkan hasil keterangan dari para warga Desa Tasik sere Timur kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis,disini pihak daripada manegemen UED SP Di Duga sudah melakukan Tindak Pidana korupsi yang mungkin masih ada lagi pihak yang telah Bekerjasama untuk Memuluskan Operandi ini. Oleh karena itu,di Mohon kan kepada instansi terkait khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindak tegas kasus tersebut. (Pjr/Tim).