Indonesia, Propinsi Lampung, TANGGAMUS, Detikkasus.com – Pria 39 tahun bernama Herli, seorang tersangka pencuri rumah yang sedang ditinggal penghuninya di Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo berhasil diamankan.
Tersangka ditangkap sebelum membawa kabur hasil curian di rumah milik Sugeng Widodo (50), pasalnya dia tidak dapat kabur dari lokasi setelah petugas kepolisian dibantu warga setempat mengepungnya di TKP.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan, awalnya tersangka yang merupakan warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo itu memasuki rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Walaupun rumah dipagar, tersangka masuk pekarangan dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian merusak pintu samping kiri rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan 2 kunci yang telah dibawanya sehingga pengaman pintu berupa 2 buah kunci grendel, 2 buah kunci engsel berikut gembok, dan 1 buah handel pintu (slot) rusak.
Tersangka juga membongkar seluruh isi lemari, laci bufet ruang tamu, lemari kamar utama dan lemari kamar anak, hingga akhirnya pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari dalam tas pinggang korban yang terletak di depan televisi.
Beruntung peristiwa masuknya tersangka di ketahui salah seorang warga, kemudian anggota Polsek Wonosobo dan warga sekitar melakukan pengepungan sehingga tersangka tidak berkutik saat berusaha melarikan diri.
“Tersangka ditangkap pada Minggu (24/3/19) pukul 09.00 Wib,” kata Iptu Amin Rusbahdi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (26/3/19) pagi.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, dia telah mengetahui rumah tersebut ditinggal penghuninya kemudian mempersiapkan peralatan dan memasuki rumah tersebut sekitar pukul 07.00 Wib.
Ditambahkan Iptu Amin Rusbahadi, selain uang korban Rp. 1,5 juta. Dari tangan tersangka turut diamankan dua kunci sock yang telah dipipihkan sebagai alat kejahatannya, dua gembok yang telah dan rusak grendel.
“Sementara terkait telah berapa kali dan bersama siapa tersangka melakukan kejahatan masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, walaupun alat yang digunakan seperti bukan barang baru namun tersangka selalu berdalih baru sekali melakukan kejahatan tersebut. “Baru sekali, seorang diri,” singkatnya. (Ridho/ Rls)