Kafe Lokalisasi Tungggorono di Obok – Obok Polres Jombang

Setelah Mendapat Laporan Dari Ketua Umum NGO PMBDS.

Diduga Ilegal Sediakan Miras Vodka Kafe Lokalisasi Tungggorono di Laporkan Ketua Umum NGO PMBDS Ke Kapolres.

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang -, Rabu 20 Maret 2019 pukul 21.00 s/d selesai Tim NGO PMBDS Melakukan pendalaman di dunia Malam.

Kafe Morena Tungggorono Jombang Diduga Ilegal Sedakan Miras Vodka, Bertempat di Lokalisasi Tunggorono, Kabupaten Jombang, Selain sediakan Leadiest atau puluhan purel atau pemandu lagu, serta Minuman Keras jenis Bir Bintang, Bir Hitam Quinness dan Vodka diduga bodong tidak mempunyai ijin Minol.

Dari hasil penggalangan data, Redaksi mempunyai barang bukti (BB), Miras jenis Vodka serta nota pembelian di kafe Morena dan di Laporkan Ke Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto.

Baca Juga:  KORPRI Kabupaten Jombang Gowes Terbatas Dan Baksos Di Griya Cinta Kasih

Dari hasil laporan Informasi NGO PMBDS Dan Jejak Kasus, Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto menindaklanjuti dengan tegas, beliau menurunkan aggotanya untuk merazia Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 pukul 22.00 wib Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Jombang, beserta anggota Opsnal Satreskrim dan Anggota Sipropam Polres Jombang telah melaksanakan razia dan pemeriksaan terhadap tempat karaoke yang berada di Desa Tunggorono Kec./Kabupaten Jombang.

Pada pukul 22.00 Wib Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Jombang, beserta anggota Opsnal Satreskrim dan Anggota Sipropam Polres Jombang tiba di lokasi tempat karaoke di Dusun Tunggul Desa Tunggorono Kec./Kab. Jombang. ditempat tersebut terdapat 2 (dua) tempat karaoke antara lain:

Baca Juga:  Unit Dikyasa Polres Buleleng Melaksanakan Penling Dan Pemasangan Sepanduk Himbauan Rawan Laka

1. Tempat karaoke Morena milik Sdri. Ratna Als. Erna.
2. Tempat karaoke Doremi milik Sdri. Yeni.

Selanjutnya anggota melaksanakan pemeriksaan pada kedua tempat karaoke tersebut dan didapatkan hasil antara lain:

1. tempat karaoke Morena:

– Terdapat Room/ruangan karaoke sebanyak 8 (delapan) ruangan;
– Terdapat pengunjung di ruang nomor 1 sebanyak 5 (lima) orang dan runag nomor 2 terdapat 6 (enam) orang.

2. Tempat karaoke Doremi:

– Terdapat Room/ruangan sebanyak 7 (tujuh) ruangan;
– Terdapat pengunjung pada ruang nomor 2 terdapat 1 (satu) orang, ruang nomor 3 terdapat 2 (dua) orang dan pada ruang VIP terdapat 8 (delapan) orang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tempat karaoke tersebut anggota tidak menemukan adanya minuman keras yang dikonsumsi oleh pengujung karaoke, serta saat dilakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di kedua tempat karaoke tersebut anggota tidak menemukan adanya persediaan minuman keras yang dimiliki kedua tempat karaoke tersebut.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim Jombang Semangati Pemuda Budidaya Jamur

Diduga Ilegal Sediakan Miras Vodka Kafe Di Lokalisasi Tungggorono di Laporkan NGO PMBDS Ke Kapolres.

https://youtu.be/B0pTiCqRWOc

Dari pemeriksaan kedua tempat karaoke tersebut tidak diketemukan adanya oknum anggota Polres Jombang yang mendatangi atau berada di kedua tempat karaoke tersebut. Pada pukul 23.30 Wib pemeriksaan tempat karaoke Morena dan Doremi yang berada di Dusun Tunggul Desa Tunggorono Kec./Kabupaten Jombang selesai dilaksanakan. (PRIA SAKTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *