Polda Jatim – Polres Pasuruan,detikkasus.com – Masih tetap gencar-gencarnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan yang tidak bosen-bosennya untuk memberantas habis pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan kemarin malam menerima pelimpahan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu dan berhasil diamankan juga.
Untuk kronologi awalnya yang terjadi pada kemarin malam (15/06/2017) sekira pukul 18.30 Wib, di belakang sebuah Rumah yang termasuk Ds. Wonokerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, yang telah berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Muhlisin (34) warga asal Dsn. Wonokerto Rt.02 Rw.06 Ds. Wonokerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan yang sehari-harinya bekerja sebagai Kuli Bangunan, yang kedapatan barang haram tersebut yang di taruhnya di belakang rumah pelaku dengan di tutupi tanah dengan tutup dedaunan.
Yang selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Shabu pada kemarin malam juga sekira pukul 22.00 Wib, yakni Kariyono (38) warga asal Lingk. Kluncing Rt.02 Rw.09 Kel. Petungasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, yang sehari-harinya bekerja sebagai Tukang Parkir, di depan Rumahnya sendiri yang termasuk Lingkungan Kluncing Rt.02 Rw.09 Kel. Petungasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, setelah pulang dari mengambil barang haram tersebut yang akan diberikan kepada pemesannya.
Dan akhirnya petugas dari Ditnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, yakni KAIB dan MULYANTO, mengingat wilayah yang ia tangkap ialah wilayah Kabupaten Pasuruan akhirnya Ditnarkoba Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa 6 (enam) kantong plastik kecil berisikan Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing, 0,62 gram, 0,31 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram dn 0,28 gram, jadi totalnya 2,01 gram, dan 1 (buah) buah handphone warna hitam merk Nokia, dari tangan pelaku Muhlisin, sedangkan barang bukti dari tangan pelaku Kariyono yakni 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu berat kotor 0,5 gram, dan 1 (buah) buah handphone warna putih merk Samsung.
“Atas perbuatannya, saat ini Muhlisin dan Kariyono beserta barang buktinya diatas telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatannya yang tertangkap tangan menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Pejara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE. (Arif).