Detikkasus.com | Sintang – Staf ahli Drs. Syarifuddin, MM membuka Bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan harta kekayaan melalui E Filling di pendopo Bupati Sintang, dan rencana awal di buka langsung wakil Bupati Sintang Drs Askiman MM tapi karena ada halangan, maka di wakilkan oleh staf ahli pada Rabu, (20/3/2019)
Acara di ikuti oleh forkopimda, kepala kantor dan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten sintang.
Dalam sambutan pembuka Drs. Syarifuddin, MM menyatakan bahwa penerapan e-government adalah sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik yang dikenal dengan aplikasi SIMRAL atau pelaksanaan pengadaan menggunakan aplikasi SIRUP. berbagai aplikasi ini diyakini akan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang yang berujung pada terjadinya praktek korupsi kolusi nepotisme atau KKN.
kemajuan lain yang dicapai melalui e_gaverment ini, adalah sistem aplikasi pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang lazim disebut LHKPN melalui E Filling , konsep E Filling kerap kali belum banyak dipahami oleh para pejabat negara dan juga masyarakat awam padahal manfaatnya sangat besar diantaranya, “mempermudah proses perekaman data data, mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak, mengurangi dampak antrian serta mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.
Salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah melaporkan harta kekayaan seperti diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.
namun melakukan pelaporan mengenai harta kekayaan banyak Para pejabat yang belum paham secara itu untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki di sini muncul kebutuhan adanya pendampingan khususnya dalam melakukan pengisian E Filling.
“Kita patut bersyukur karena upaya pendampingan tersebut dapat kita lakukan melalui pelaksanaan bimbingan teknis dalam penerapan E Filling dalam mengisi LHKPN secara khusus kita Wajib Lapor LHKPN akan belajar bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang tata cara mengisi laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara”ungkap Drs.Syarifuddin.
Wakil Bupati Sintang melalui staf Ahli Bupati sintang Drs.Syarifuddin juga menyampaikan sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan Bimtek seperti ini, kegiatan ini sangat relevan dan memperkuat upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan itu juga Drs.Syarifuddin juga menyampaikan Pesan Wakil Bupati Sintang yang menyampaikan pesan kepada seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti Bimtek ini dengan baik, “simak dan pahami dengan baik materi Bimtek yang disampaikan oleh narasumber Apabila ada hal yang kurang dimengerti segera tanyakan kepada narasumber agar proses pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara dapat berjalan dengan baik dan lancar melalui sistem E Filling LHKPN ini, dan kepada para narasumber dari deputi bidang pencegahan KPK saya berharap dapat memberikan materi yang utuh, menyeluruh dan sekaligus menarik sehingga seluruh peserta dapat menerapkan dengan baik dan benar”. Pungkas Syarifuddin
Selanjutnya acara di lanjutkan dengan diskusi dan penyampaian materi dari deputi bidang pencegahan KPK kepada para peserta Bimtek.
(nus/humpro)