Detikkasus.com | Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil ungkap kasus tersebut, sebanyak 26 orang tersangka dan barang bukti Sabu-sabu seberat 183,01 gram dan 330.650 butir pil koplo jenis LL berhasil diamankan.
“Kita akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Sidoarjo,”tegas Kapolresta Sidoarjo saat merilis ungkap kasus ini di halaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/3/2019).
Diungkapkan Zain, dalam ungkap kasus Narkoba tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 24 handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan serta uang sebanyak Rp 755.000.
“Ungkap kasus terhadap peredaran Pil Koplo menjadi atensi khusus, karena pelaku yang diamankan ini adalah pengedar, adapun yang disasar adalah para pelajar, remaja,”ujarnya.
Pihaknya telah melakukan langkah antisipasi untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa dari jerat Narkoba yang sudah sangat memprihatinkan.
“Langkah preementiv dan preventiv untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba telah kita lakukan diantaranya dengan menggandeng dinas Pendidikan untuk memasukkan materi anti Narkoba pada kurikulum tingkat SMP, “tuturnya.
Disamping itu lanjut Zain, antisipasi ini juga dilakukan kepada warga masyarakat terbukti mulai terbentuknya kampung anti Narkoba.
“Segera kita launching untuk pertama kalinya Desa Sekardangan Sidoarjo sebagai Kampung Anti Narkoba,”pungkasnya.(Zeey/Ain)