Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam dua pekan (1 Maret – 18 Maret 2019) berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan Narkoba.

Detikkasus.com | Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil ungkap kasus tersebut, sebanyak 26 orang tersangka dan barang bukti Sabu-sabu seberat 183,01 gram dan 330.650 butir pil koplo jenis LL berhasil diamankan.

“Kita akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Sidoarjo,”tegas Kapolresta Sidoarjo saat merilis ungkap kasus ini di halaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:  Babinsa Desa Sidokepung Serka Setyoni Menghadiri Pengajian Kubro.

Diungkapkan Zain, dalam ungkap kasus Narkoba tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 24 handphone yang digunakan sebagai alat kejahatan serta uang sebanyak Rp 755.000.

“Ungkap kasus terhadap peredaran Pil Koplo menjadi atensi khusus, karena pelaku yang diamankan ini adalah pengedar, adapun yang disasar adalah para pelajar, remaja,”ujarnya.

Baca Juga:  Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus Paparkan Riwayat Perjalanan Pasien 02

Pihaknya telah melakukan langkah antisipasi untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa dari jerat Narkoba yang sudah sangat memprihatinkan.

“Langkah preementiv dan preventiv untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba telah kita lakukan diantaranya dengan menggandeng dinas Pendidikan untuk memasukkan materi anti Narkoba pada kurikulum tingkat SMP, “tuturnya.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Kembali Tempatkan Personil Dapangan Untuk Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Disamping itu lanjut Zain, antisipasi ini juga dilakukan kepada warga masyarakat terbukti mulai terbentuknya kampung anti Narkoba.

“Segera kita launching untuk pertama kalinya Desa Sekardangan Sidoarjo sebagai Kampung Anti Narkoba,”pungkasnya.(Zeey/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *