Korupsi Rp. 413 Juta, Mantan PJ Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Di Vonis 2 tahun 2 bulan.

Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Nias, detikkasus.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5), menjatuhi mantan Pejabat (Pj) Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Yasoni Nazara, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 413 juta.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim, yang diketuai Jonner Manik, juga mendenda Fonaha dan Yasoni Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Fonaha juga diwajibkan mebayar uang pengganti kerugian negara Rp 116 juta, sedangkan Yasoni Rp 64,5 juta.

Baca Juga:  Tingkatkan Koordinasi dan Komunikasi Bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Adat

Jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ujar Jonner.

Vonis majelis hakim terhadap Fonaha dan Yasoni lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Firman Halawa usai sidang meminta hakim menjatuhi keduanya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  PNS Dinkes Kab. Nias Utara Lakukan Penipuan Dan Penggelapan pada Seorang Perempuan Cantik

Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.

Atas perbuatan keduanya, Negara telah dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut. Namun, setelah dihitung ulang kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001.

Baca Juga:  Pastikan Anggota Tergelar Dilapangan Kapolsek Seririt Wastor Pengaturan Pagi

Selain bupati dan kadisdik Nias Utara, majelis hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran Pemkab Nias Utara Onichemus Zega. Onichemus divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 213 juta. Jika hartanya tidak cukup, maka dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara. terangnya kepada wartawan. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *