“Bupati Kepahiang” Diminta Memberikan Sangsi Kepada Oknum Kades Di Duga Rangkap Jabatan

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaepahiang – Salah satu Oknum kepala desa di kecamatan Ujan Mas,kabupaten Kepahiang,Propinsi Bengkulu diduga double Job.

Bahkan ini sudah berlangsung sejak lama terhitung dari Tahun 2015 oknum kades yang berinisial SJ yang saat ini menjabat sebagai pegawai Teknik di salah satu perusahan PT.DATA ENERGY INFOMEDIA yang beralamatkan Jalan Lebak Bulus Tegah No 5 Cilandak Jakarta Selatan

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Dan Kapolda Dampingi Panglima TNI Kunjungi Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang.

Saat ini oknum tersebut diduga tercatat sebagai Kepala Desa Aktip di satu Desa yang ada di kabupaten Kepahiang tepatnya desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Menanggapi hal tersebut Rabu 13/03/2019 Salah satu tokoh Pemuda Kepahiang Joli Harmoko ( 24 Th) angkat bicara kepada Awak Media Juli Harmoko mengatakan ” Bupati Kepahiang dalam Hal ini harus Tegas dan secepatnya memberi sangsi kepada setiap oknum kepala desa yang diduga sengaja melakukan dugaan pelanggaran termasuk oknum kades yang double Job

Baca Juga:  Menumbuhkan Jiwa Patriotisme Generasi Muda Melalui Lomba Gerak Jalan

Alasana jangan sampai roda pemerintahan di suatu desa terhambat akibat oknum kepala desa nya Double Job

Lanjutnya dalam kinerja perangkat desa untuk meningkatkan mutu dan kwalitas desa, perangkat desa harus memiliki SDM yang kuat serta memiliki ide yang kreatif tidak hanya terpaku dengan aturan yang ada

Baca Juga:  SMPN 13 Kaur Melaksanakan UAS Berbasis Kertas Dan Pensil

Apa bila pelaksanaan Roda pemerintahan di desa sifatnya langsung,artinya hal itu bersentuhan langsung dengan masyarakat

Tupoksi kades dan perangkat sudah jelas makanya sangat tidak di perkenankan kepala desa memiliki pekerjaan ganda,apalagi dalam jam dinas tegas Joli Harmoko. (TIM12/detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *