Aprin : Humas & Protokol Pemkab Kaur Prioritaskan Pers Lulus Verifikasi Administrasi & Faktual

Rabu, 13 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Media merupakan suara publik untuk menjadi corong Pemerintah terutama untuk mengangkat kabar berita.

Di Kabupaten Kaur umum nya,wartawan/jurnalistik media cetak maupun media elektronik/media online di harapkan dapat membangun sinergi dengan Pemkab Kaur dengan seluruh Dinas Badan Kantor didalam ruang lingkup Kab Kaur

 

Khususnya Di Bidang Humas dan Protokol kepada seluruh wartawan diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan baik dan menyampaikan surat penawaran kerja sama “iklan/pariwara/advertorial” ditujukan kepada sekda kabupaten kaur UP Bagian Humas & Protokoler tegas Aprin

Baca Juga:  Bripda Risnawati Ikut Serta Dalam Peringatan Maulid Nabi di Desa Binaannya.

Hal itu merunut isi pengumuman no 008/1855/B.lV/KK/2018 yang di tentukan bagian Humas dan Protokol

Bagi wartawan yang akan menjalin kerja sama bidang publikasi,syarat nya sebagai berikut :

– Menyampaikan surat penawaran di tujukan kepada sekda kaur up kabag Humas
– Poto Copy TDI TDP & SIUP
– Poto Copy akte notaris pendirian perusahaan
– Poto copy surat keputusan kemenkum dan HAM
– Poto copy dokumen perizinan perusahaan
– Poto copy surat tugas dan kartu keanggotaan wartawan
– Poto copy KTP wartawan
– Poto copy surat kuasa yang sudah di leges oleh notaris
– Poto copy surat rekomendasi dari Dikomimpo kab kaur
– Poto copy sertifikat yang menyatakan bahwa media tersebut telah lulus verifikasi administrasi dan faktual dari “DEWAN PERS”

Baca Juga:  Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tabukan Utara ini Dipolisikan | Reporter : Zainul Arifin

Perusahaan yang berkedudukan di luar kab kaur di harapkan menugaskan wartawan yang berdomisili di kaur

Baca Juga:  Kunjungan Merupakan Langkah Awal Pendekatan Kepada Masyarkat

Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kaur menentukan khususnya wartawan yang memegang dua media (cetak/elektronik) hanya di akomodir satu media saja

Yang harus di perhatikan bahwa bagian humas dan protokol,mengutamakan media yang dinyatakan sudah lulus verivikasi adminitrasi dan faktual dari “Dewan Pers” Demikian Aprin Taskan Yanto,SE
(Rza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru