Tindak Pidana Penusukan Berhasil Diungkap Polsek Tejakula

Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Polsek Tejakula dan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Penusukan yang terjadi pada hari Selasa tgl 5 Maret 2019 sekira pukul 16.30 wita di rumah Nyoman Suwadi Banjar . Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng

Berdasarkan Laporan Nyoman Suwadi ke Polsek Tejakula yang melaporkan telah terjadi peristiwa Penusukan/Penikaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap diri Pelapor /korban ( Nyoman Suwadi ), laki-laki, umur 45 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Banjar Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dan korban Nyoman Sari , laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta alamat Banjar . Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.

Penusukan /Penikaman yang menimpa pelapor dan korban dilakukan oleh terduga pelaku secara tiba-tiba pada saat pelapor menawari minuman beralkohol terhadap pelaku saat lewat didepan rumah pelapor, dan tiba-tiba pelaku langsung mendatangi pelapor/korban dan pelaku langsung menghunus belati yang dipegangnya dan menusukan kearah perut pelapor/korban namun karena korban menghindar sehingga tusukan pelaku hanya membuat luka iris pada bagian perut sebelah kiri, setelah itu pelaku langsung mendatangi korban Nyoman Sari yang sedang duduk dan langsung melakukan penusukan kearah tubuh bagian kanan sebanyak 1(satu) kali sehingga tusukan pelaku mengenai diantara dada bawah dan perut sebelah kanan dan mengeluarkan darah dan selanjutnya korban dibawa ke RSU Kerta Usada Singaraja oleh warga.

Baca Juga:  KUNKER TIM WASGIATLOG KODAM IV/DIP DI KODIM 0716-DEMAK

Mendapatkan lapaoran dari pelapor / korban, Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara serta melakukan olah TKP dengan unit Reskrim. Dari hasil oleh TKP dan interview saksi-saksi diketahui bahwa benar telah terjadi peristiwa penusukan/penikaman terhadap pelapor dan korban yang diduga dilakukan oleh Nengah Terak, jenis kelamin laki-laki, umur 60 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Banjar . Dinas Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  AUDENSI LSM PMPRI DENGAN PEMDA KABUPATEN TEGAL BERAKHIR RICUH

Setelah ditemukan bukti yang cukup kemudian Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH bersama Unit Reskrim pada hari itu juga Selasa (5/3) langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Nengah Terak, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pada diri pelaku ditemukan barang bukti , 1 (satu) buah pisau belati bergagang besi dgn panjang mata pisau kl 17 cm beserta sarung belati yg terbuat dari kayu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku Nengah Terak, mengakui penusukan tersebut dilakukannya sendiri karena sakit hati,masalah aliran listrik, yang diberikan oleh korban/pelapor, memberikan aliran listrik kerumah pelaku hanya pada malam hari saja dan siangnya diputus. Dan diakui juga barang bukti yang dipergunakan melakukan penusukan adalah pisau belati. Barang bukti yang ada selain pisau belati adalah 1 (satu) potong baju lengan pendek warna hitam yang dipakai oleh korban yang berisi darah korban Nyoman Sari yang sekarang ini masih dirawat di RSU Kereta Husada Singaraja.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Danramil 07 Dilaksanakan oleh Dandim 0816/Sidoarjo.

,”Terhadap pelaku Nengah Terak saat ini sedang diamankan di Polsek Tejakula dan sangkaan pidana yang disangkakan terhadap pelaku Nengah Terak adalah tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1), Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ,” Jelas Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *