Baku Hantam Satu Warga Padang Guci Terluka

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Dua warga padang guci hilir yang terlibat baku hantam telah di solving untuk di lakukan damai dengan cara kekeluargaan 9/3/2019.

Kedua warga tersebut damai dengan cara kekeluargaan di kantor mapolsek Kaur Utara terkait telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka

Luka tikam di bagian dada yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wib di Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir

Baca Juga:  Babinsa Kelurahan Antirogo Wilayah Ramil 0824/11 Sumbersari Kebut Penyelesaian Program Jambanisasi.

Acara damai langsung dihadiri oleh Kapolsek Kaur Utara IPDA.Tomson Sembiring,SH dengan Kanit Binmas Polsek Kaur Utara Brigpol Yogi Satrianto,SH beserta anggota Bhabinkamtibmas Bripka B.Van Hoten, SH,Kanit Reskrim Bripka Bambang Heringge,SH,Anggota Unit Intelkam Briptu Endra Juliansyah dan anggota unit shabara Bripda A.Rivaldi.

Korban terluka atas nama Hermawan, 44 Tahun,Alamat Desa Talang Jawi II
Sebagai Pelaku penganiayaan An.Toto Marusman 39 Tahun,Alamat Talang Jawi II

Kegiataan mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Padang Guci Hilir, Alisuandi,SPd Pjs Kades Talang Jawi II Sugianto beserta perangkat desa dan keluarga kedua belah pihak baik korban maupun pelaku.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Kubutambahan Laksanakan Wastor Kegiatan Simakrama Calon Anggota Legislatif

Hasil mediasi adalah sebagai berikut di sepakati pihak pelaku (toto marusman) bertanggung untuk membiayai pengobatan korban (Hermawan) sampai sembuh

Pelaku bersedia memberikan bantuan uang perdamaian kepada korban sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah )

Pelaku bertanggung jawab segala biaya jamuan adat yang akan diadakan di Desa talang jawi ll dan Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan melaporkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga:  Alsintan Pertanian Terkesan Sia-Sia

Pelaku dan korban tidak akan saling dendam serta tidak akan mengulanggi perbuataannya dan apabila dikemudian hari masih terjadi permasalahan terkait masalah serupa bersedia dituntut secara hukum

Kegiataan problem solving mediasi
Surat perdamaian dan pernyataan di buatkan tertulis dan sepakat di tanda tangani pelaku dan korban
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *