Pelaku Penganiayaan, Di Duga Anak Kandung Korban

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Jumat 8/3/2019 Arsik Bin Cik Ani 71 warga desa sulawangi kecamatan tanjung kemuning padang guci,sengaja datang ke polsek tanjung kemuning untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya

Baca Juga:  SEDEKAH BUMI DESA MEDALEM DIHADIRI OLEH FORKOPIMKA KEC TULANGAN KABUPATEN SIDOARJO.

Kejadian penganiayaan di perkirakan pada pukul 20.00 wib

Arsik Bin Cik Ani melaporkan Dalisman 48 yang diduga anak kandung korban (Arsik Bin Cik Ani)

Kapolres Kaur,AKBP.Arief Hidayat,SIk melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pidraini Gumay melalui Humas Polres Kaur membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan di wilayah hukum polsek tanjung kemuning

Baca Juga:  Bunga "Kibut" Di Temukan Warga Babat

Arsik Bin Cik Ani 71 tahun menderita luka dan lebam di bagian tubuhnya akibat di pukul Dalisman 48 dengan cara berulang-ulang menggunakan benda tumpun (kayu) saat ini kasus penganiayaan telah di tangani polisi sesuai LP nomor 135-B/lll/2019
(Rza)

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Nelayan Pasar Lama Belum Mendarat Keluarga Menunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *